TAKALAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel akan laporkan proyek pembangunan breakwater atau pemecah gelombang lepas pantai Takalar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Proyek yang dibangun di Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulsel ini diduga menggunakan material berupa batu gunung dari sejumlah tambang galian C Ilegal di wilayah Takalar dan Jeneponto.
Wakil ketua DPW Lankoras-Ham Sulsel Adi Nusaid Rasyid mengatakan proyek yang dibiayai APBD Provinsi Sulsel senilai Rp 16 miliar itu indikasi perbuatan melawan hukumnya sangat jelas.
“Kalau benar pihak rekanan proyek puluhan miliar ini menggunakan material batu gunung dari tambang galian C ilegal, maka wajib hukumnya mereka dilaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi Rakyat Sulsel 3 Januari 2024.
Adi Nusaid Rasyid menjelaskan, tak sedikit kontraktor dipidana lantaran terbukti menggunakan material ilegal pada pekerjaan proyek pembangunan milik pemerintah.
“Mengambil material dari lokasi tambang ilegal, artinya mencuri kekakayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah. Kontraktor melanggar UU Minerba Nomor 04 tahun 2009, dan terancam pidana 10 tahun penjara,” ujarnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, proyek breakwater di bibir pantai Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tuai sorotan.