MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Mengawali tahun 2024 yang merupakan Tahun Tematik Indikasi Geografis (IG), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) sosialisasikan IG melalui acara dialog di Radio Venus Makassar pada Senin (08/01).
Bertindak sebagai narasumber, Operator KI pada Subbidang Pelayanan KI Kanwil Johan Komala Siswoyo mengatakan bahwa IG sebagai tanda yang melekat pada suatu produk akibat faktor lingkungan geografis/alam/manusia, memberikan suatu reputasi karakteristik dan ciri khas khusus tertentu pada suatu produk yang dihasilkan.
“Keberadaan IG ini tentunya mampu meningkatkan nilai jual dan daya saing produk, dapat mempromosikan daerah penghasil, dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelas Johan, dalam dialog tersebut.
Lebih lanjut Johan paparkan adanya manfaat dari IG ini yaitu: 1) IG akan meningkatkan kualitas suatu produk dan memberikan reputasi yang baik atas produk tersebut; 2) Ketika reputasinya terjaga dan kualitasnya naik, otomatis harga jual dan daya saing produk akan meningkat. Secara tidak langsung, hal ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah dan membuka lapangan kerja baru; dan 3) IG bisa menjadi sarana promosi produk sekaligus daerah asalnya.
Johan kemudian menjelaskan keuninkan IG ini yaitu tidak semua orang/pihak bisa menjadi pemohon dari pendaftaran IG. “Undang-Undang (UU)/Regulasi mengatur bahwa hanya 2 (dua) pihak yg menjadi pemohopn pendaftaran IG yaitu: 1) Lembaga/Kelompok/Asosiasi yang mewakili masyarakat di suatu kawasan geografis tertentu yang memproduksi suatu barang hasil sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri; dan 2) pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota,” terang Johan.
Adapun tahap pendaftaran IG, lanjut Johan, dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke Kanwil Kemenkumham dengan menyertakan dokumen deskripsi yang berisi nama IG, jenis IG, logo/label IG, uraian mengenai karakterisitik dan kualitas IG terebut, uraian batas wilayah geoigrafis, uraian mengenai lingkungan geografis beserta faktor alam dan faktor manusia yang mempengaruhi, uraian sejarah, uraian tahapan proses produksi dan pengolahan, serta uji kualitas. Adapun biaya pendaftaran sebesar Rp. 450.000,- dan biaya pemeriksaan sebesar Rp. 1.000.000,-
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengapresiasi kepada jajarannya yang telah mensosialisasikan IG tersebut kepada publik sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah akan pentingnya pendaftaran dan perlindungan IG baik dilihat dari aspek ekonomi, budaya, dan lainnya, mengingat IG adalah salah satu potensi ekonomi nasional.
Dalam kesempatan ini, Liberti meminta jajarannya untuk terus meningkatkan komitmen dan mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan pendaftaran IG di wilayah Sulawesi Selatan. “Kita harus berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya agar dapat mengidentifikasi IG di berbagai daerah di Sulawesi Selatan,” ucap Liberti.
Liberti Sitinjak melanjutkan bahwa pihaknya harus mampu mensinergikan dan menselaraskan program-program peningkatan pendaftaran IG yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan program pemerintah daerah yang bersinggungan. (*)