MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Perawatan, Pengelolaan Barang Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Surianto terima kunjungan Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (GANAS ANNAR MUI) bertempat di ruang rapat pimpinan, Rabu (10/1/2024).
Surianto menyambut baik kunjungan dari GANAS ANNAR MUI di Kanwil Sulsel guna melakukan kegiatan pembinaan WBP di Lapas/Rutan dalam hal pencegahan peredaran narkoba.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, DR Waspada Santing menyampaikan audensi ini sebagai bagian dari Koordinasi untuk keterlibatan aktif organisasi yang dipimpinnya dalam Kegiatan Pemasyarakatan Di Lapas/Rutan guna pencegahan peredaran Narkoba yang semakin tidak terkendali.
"Kasus Narkoba adalah kasus yang paling berbahaya daripada kasus tipikor, teroris dan lainnya karena dampak akibat yang ditimbulkan. Apalagi saat ini kita patut prihatin terhadap tingginya pengguna narkoba di Sulawesi Selatan yang menempati urutan ke-9 di Indonesia," ungkapnya.
Waspada Santing juga mengemukakan agar segera dilakukan MoU dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel guna melaksanakan program pembinaan yaitu Sosialisasi, Pengajian, Ceramah dan Lomba Dai kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan dan kegiatan lainnya
Menanggapi hal tersebut, Surianto merasa bahwa kegiatan yang akan digagas oleh GANAS ANNAR MUI sangat baik sekali karna Kegiatan tersebut akan memperkuat pembinaan keagamaan WBP di Lapas/Rutan.
Lebih lanjut Surianto menyarankan agar nantinya Program Pembinaan tersebut harus menggunakan modul sebagai pedoman pelaksanaan pembinaan terhadap WBP di Lapas/Rutan
Terakhir, terkait dengan akan dilakukannya penandatanganan MoU, Surianto akan menyampaikan keinginan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno
Kegiatan ini turut diikuti oleh Jft Keamanan, Jft Pk , Pejabat struktural Divisi Pemasyarakatan dan 7 Pejabat UPT Lingkup kanwil antara lain Lapas Makassar, Rutan Makassar, Lapas Maros, LPKA Maros, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, Rutan Malino dan Rutan Pangkep. (*)