Terdaftar di Sipol Parpol, Bawaslu Coret Ribuan Calon Pengawas TPS

  • Bagikan
Sekretariat Bawaslu Kota Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mencoret ribuan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Hal itu dilakukan setelah pihak Bawaslu menemukan nomor induk kependudukan (NIK) calon Pengawas TPS terdaftar dalam sistem informasi partai politik (Sipol) partai politik (Parpol).

Komisioner Bawaslu Sulsel, Syamsur Saleh mengatakan, setelah dilakukan pengumuman yang lolos seleksi administrasi pada Rabu 10 Januari 2024, sekitar seribu lebih pendaftar PTPS dicoret. “NIK terdaftar dalam Sipol Parpol, jadi teman-teman Bawaslu langsung coret,” kata Syamsuar Saleh, Kamis (11/1/2024).

"Jangan sampai mereka adalah titipan partai politik yang ingin bertugas sebagai Pengawas TPS dan ini sudah perintah dari Bawaslu RI jika masih ada nama pendaftar PTPS di Sipol Parpol maka langsung gugur," ucapnya.

Mantan ketua Bawaslu Gowa ini menegaskan ingin menjaga bagaimana pesta demokrasi ini berjalan dengan baik karena PTPS adalah ujung tombak Pemilu. “Banyak permasalah sampai di MK bermula dari TPS, jadi kita pantau dari awal apakah bukan bagian partai politik,” tegasnya.

Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan wawancara kepada PTPS, jangan sampai mereka adalah titipan dari parpol atau caleg tertentu.

“Jadi kami juga membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan jangan sampai ada diantara mereka ada yang berafiliasi dengan parpol. Tanggapan kami buka sampai 21 Januari ini,” bebernya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil mengatakan, pihaknya juga mencoret ratusan pendaftar PTPS. “Ada sekitar 20 setiap kecamatan dan mereka terdata di Sipol Parpol,” katanya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan