Kepala Desa Desak RUU Desa Disahkan Sebelum Pemilu, Puan: Indonesia Bukan Hanya untuk Satu Kelompok

  • Bagikan
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani saat hadir di Harlah PPP ke-51, di Kota Makassar.

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Keputusan Senayan untuk tidak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, termasuk salah satu poinnya yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, agar tetap dipertahankan. DPR menyetujui pembahasan RUU tersebut setelah berlangsungnya Pemilu.

Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi), yang mewadahi para kepala desa di seluruh Indonesia, sebelumnya mengadakan demonstrasi di depan Gedung DPR dan mendesak agar RUU Desa disahkan sebelum Pemilu.

"Ketika Rapat Paripurna, kita telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Desa hingga selesai Pemilu yang hanya tinggal dua minggu lagi," kata Ketua DPR Puan Maharani di Klaten, baru-baru ini.

Puan meminta para kepala desa untuk bersabar, sambil menegaskan bahwa DPR tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan revisi UU Desa. Namun, ia menyoroti bahwa pembahasan dan pengesahan tidak dapat dilakukan dengan cepat, terutama saat seluruh bangsa berkonsentrasi untuk mensukseskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden-Wakil Presiden yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

"Kami di DPR tidak ingin adanya tarik menarik. Kami menginginkan aspirasi Indonesia dari para kepala desa," tegas Puan.

Pengambilan keputusan terkait undang-undang memiliki mekanisme, dan keputusan tersebut melibatkan pemerintah. Puan menekankan pentingnya keputusan yang mencapai kesepakatan kolektif dan fraksi-fraksi di DPR.

"Penting untuk diingat, kepentingannya adalah untuk Indonesia, bukan hanya untuk satu kelompok. Jadi, harus diingat, kepentingannya adalah untuk kepentingan Indonesia," lanjut Puan.

Dia juga meminta para kepala desa untuk percaya pada proses dan tahapan pembahasan RUU Desa di DPR, karena keputusan yang diambil diharapkan memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan bangsa. DPR berusaha untuk menciptakan produk legislasi berkualitas melalui proses tahapan legislasi.

Sebelumnya, ratusan aparat desa yang tergabung dalam Apdesi menggelar demonstrasi di depan gedung DPR pada Rabu (31/1/2024), menuntut agar DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Desa sebelum Pemilu 2024, khususnya pada Rapat Paripurna DPR terakhir sebelum Pemilu 2024.

"Kami, sebagai orang desa, bekerja 24 jam di desa, berjuang bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk masyarakat kecil di desa," kata Ketua Apdesi Surtawijaya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pimpinan DPR memutuskan untuk tidak memasukkan pembahasan revisi UU Desa dalam masa sidang ini. Keputusan ini diambil untuk mencegah revisi Undang-Undang Desa menjadi komoditas politik di tahun pemilu.

"Kami tidak ingin revisi Undang-Undang Desa dimanfaatkan oleh satu atau dua partai politik saja di parlemen," kata Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (16/1/2024).

Meskipun demikian, dia memberikan kesempatan kepada organisasi kepala desa untuk bersilaturahmi dengan fraksi-fraksi di DPR dan meyakinkan mereka bahwa revisi UU Desa diperlukan dan bermanfaat untuk para kepala desa dan rakyat. "Dalam masa sidang yang singkat ini, kami membuka pintu kepada fraksi-fraksi di DPR untuk menerima kunjungan organisasi kepala desa dan mendengarkan aspirasinya," jelasnya. (rm.id)

  • Bagikan

Exit mobile version