Tersangka Korupsi PT Surveyor Segera Diadili

  • Bagikan
Kejaksaan Tinggi Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020 di Lapas Makassar, Selasa lalu.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020, segera disidangkan. Berkas para tersangka telah diserahkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas kelima tersangka itu, yakni Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS), Agung Pambudi (AP), Kepala cabang Makassar PT Surveyor Indonesia Tri Yulianto (TY), Junior officer PT Surveyor Indonesia cabang Makassar Achmad Tauhid Latief (ATL).

Kemudian, Direktur Utama PT Basista Teamwork Muh Ridho Umbaran (MRU) dan seorang pengacara bernama Juswo Hudowo (JH).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penyerangan kelima tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Proses penyerahan pun berlangsung di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

"Sudah P21, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Lapas," ujar Soetarmi, Selasa (6/2/2024).

Adapun untuk satu tersangka lain yakni Direktur Utama PT Cahaya Sakti, Ifachrul Madin (IM) yang baru-baru ini statusnya dari saksi dinaikkan menjadi tersangka disebut masih dalam pemberkasan sehingga berkasnya dinyatakan belum rampung.

Soetarmi menyampaikan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kelima tersangka korupsi perusahaan BUMN itu tetap ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Februari hingga 24 Februari 2024.

Adapun modus operandi dan perbuatan kelima tersangka, dimana tersangka IM disebut bekerjasama dengan tersangka ATL dan tersangka TY serta AH selaku Kabag Komersil 2 dan RI selaku Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi telah membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan total anggaran sebesar Rp 30.547.296.983 untuk 4 item pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha atau core bisnis PT. Surveyor Indonesia.

Selanjutnya Tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening tersangka ATL, dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 item pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang dimaksud.

Namun, kata Soetarmi, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo serta turut diberikan kepada tersangka TY, tersangka MRU, tersangka JH dan kepada AH.

Bahkan dari hasil penyidikan, Tim Penyidik juga menemukan ada pemberian kepada tersangka IM dan RI melalui staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih setor pengembangan Tim Penyidik.

Lebih jauh, lanjut Soetarmi, dari hasil penyidikan juga ditemukan bahwa tersangka IM telah bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL serta AH dan RI untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaharuan izin Pembangkit Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.

Tersangka IM, kata dia, telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp 4.480.000.000 karena kegiatan pekerjaan atau proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka IM untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada pihak-pihak lain yang saat ini sedang dalam pengembangan oleh Tim Penyidik.

Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya dalam kasus ini menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian milliaran berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

“Berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia kerugiannya total sebesar Rp 20.066.749.556,” terang Soetarmi.

Atas perbuatan kelima tersangka, Soetarmi menyebut dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (isak pasa'buan/C)

  • Bagikan