MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah mencatat adanya 43 laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye. Dari jumlah tersebut, 5 di antaranya telah dibawa ke meja hijau atau pengadilan.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menjelaskan bahwa dari 43 dugaan pelanggaran kampanye tersebut, beberapa di antaranya tidak memenuhi syarat sehingga ditutup di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Ada 5 kasus yang telah sampai di Sentra Gakkumdu, di mana 2 di antaranya telah diputuskan. Di Bulukumba, terdapat vonis 8 bulan karena dugaan politik di Sinjai, sementara di Sinjai ada vonis 2 bulan karena keterlibatan aparatur desa,” ungkap Mardiana Rusli saat acara Coffee Morning bersama para stakeholder di Hotel Claro Makassar, Kamis (8/2/2024).
Ia juga menyebutkan bahwa kasus-kasus yang saat ini telah diajukan ke pengadilan berada di Kabupaten Luwu dan Soppeng. “Di Luwu, kasusnya melibatkan aparat desa, sedangkan di Soppeng, kasusnya terkait dugaan politik uang,” jelasnya.
Sementara di Tana Toraja, Mardiana Rusli mengungkapkan bahwa terdapat kasus dugaan pelanggaran pemalsuan administrasi yang dilakukan oleh oknum calon legislatif (Caleg) yang saat ini masih merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada dugaan manipulasi data yang merupakan tindak pidana. Hal ini terjadi karena manipulasi data yang dilakukan oleh oknum tersebut,” tambahnya.
Mardiana juga menyebutkan bahwa Bawaslu telah merekomendasikan pencoretan oknum tersebut dari Daftar Calon Tetap (DCT), namun KPU tetap memasukkan nama tersebut sebagai peserta Pemilu karena hal ini merupakan salah satu persyaratan.
“Meskipun sudah ada putusan, namun nama oknum tersebut tetap masuk dalam surat suara. Hal ini juga terjadi di beberapa kabupaten seperti Bulukumba, di mana KPU Bulukumba menerima rekomendasi tersebut. Masalah serupa juga terjadi di Tana Toraja,” tambahnya. (Fahrullah/B)