MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tepatnya dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 besok.
Bagi masyarakat yang terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan cara mencoblos surat suara. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak pada surat suara.
Lantas berapa waktu yang dibutuhkan untuk mencoblos di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Anggota KPU Sulsel, Koordinator Logistik Marzuki Kadir menyebutkan bahwa estimasi waktu yang diperlukan untuk nyoblos di bilik TPS berbeda-beda tergantung dari lamanya waktu yang dihabiskan oleh pemilih.
Hanya saja, kata dia. Dari simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan KPU, didapati bahwa setiap pemilih rata-rata memghabiskan waktu maksimal 5 menit untuk mencoblos surat suara.
"Ini kan lima kertas surat suara. Waktu yang dibutuhkan untuk mencoblos di bilik TPS kurang lebih 5 menit. Mulai dari proses ambil kertas suara, celup tinta, sampai dia keluar," ujarnya, Selasa (13/2/2024).
Mantan Ketua KPU Kabupaten Pangkep itu menyebutkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Proses pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.