Kejari Pangkep Tetapkan Ketua IP3A jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Irigasi

  • Bagikan
Ketua IP3A di Pangkep, MT yang ditetapkan sebagai sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan saluran irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep, tahun 2019 sampai tahun 2023.

PANGKEP,  RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan Ketua Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) MT, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan saluran irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep, tahun 2019 sampai tahun 2023.

Korupsi pembangunan saluran irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep ini menggunakan APBN pada Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Satker Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang.

Kajari Pangkep, Nurul Wahida Rifal mengatakan jika tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan berhasil menemukan 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 183 dan 184 KUHP.

"sehingga dari 2 (dua) alat bukti tersebut penyidik menetapkan saudara dengan inisial MT selaku ketua induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) Tahun 2019-2023 yang semula statusnya sebagai saksi menjadi tersangka," ujarnya, Jumat(23/02/2024).

Dijelaskan Kajari Nurul, tersangka MT merupakan ketua IP3A yang memprakarsai atau mengusulkan kelompok tani, untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam pembanguan saluran irigasi.

"Dalam proses pengusulan kelompok tani tersebut, MT yang menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan," tambahnya.

Lebih jauh dijelaskan, setelah para kelompok ditetapkan sebagai penyelenggara dalam program P3-TGAI dan telah menerima anggaran pekerjaan, MT memaksa kelompok tani penerima bantuan agar menyerahkan sejumlah uang kepada MT dengan dalih biaya pengurusan kelompok agar ditetapkan dalam program tersebut.

Adapun jumlah uang yang diberikan dari kelompok tani kepada MT bervariasi yakni antara Rp10juta, sampai dengan Rp80juta, perkelompok.

"Jumlah Kelompok yang menyerahkan uang kepada MT dari tahun 2019 sampai dengan 2023 kurang lebih sebanyak 64 Kelompok tani dengan total uang sebesar kurang lebih Rp1,5M lebih," pungkas Nurul.

Atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri Pangkep menjerat MT dengan pasal 12 huruf e UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya itu,  Kejaksaan negeri Pangkep juga menjerat MT dengan pasal 11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Karena ulahnya,  MT terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (Atho) 

  • Bagikan