Tegas! Rektor Universitas Pancasila Membantah Tuduhan Pelecehan Seksual

  • Bagikan
ilustrasi perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual

Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (JP/RAKSUL)

  • Bagikan