Gakkumdu Serahkan Berkas Dugaan Pelaku Pencoblos Dua Kali di Sidrap ke Polisi

  • Bagikan
Kantor Bawaslu Sidrap

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah mengalihkan kasus seorang wanita berinisial SE yang mencoblos dua kali saat Pemilu ke tahap penyidikan. Perkara tersebut kini telah diserahkan kepada kepolisian.

"Telah diserahkan kepada kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Komisioner Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful, dalam konfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (27/02/2024).

Menurut Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Andi Syaiful, berkas perkara telah diserahkan kepada pihak kepolisian pada Jumat sore (23/2).

Perbuatan yang diduga dilakukan pelaku pencoblosan dua kali berinisial SE di Kecamatan Watang Pulu, masuk dalam kategori pidana.

"Kami di Sentra Gakumdu sepakat bahwa kasus ini harus ditingkatkan ke tahap penyelidikan setelah berkas perkara rampung. Berkas tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Tak hanya itu, Andi Syaiful juga menyatakan bahwa jika nantinya terdapat pelaku lain selain SE, pihaknya masih dalam proses pendalaman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP. Muhalis, dalam konfirmasi melalui WhatsApp, mengonfirmasi penerimaan berkas terduga pelaku pencoblosan dua kali berinisial SE. Namun, untuk sementara ini, penyidik masih menangani kasus tersebut, dan terduga pelaku belum ditahan. (Ridwan)

  • Bagikan

Exit mobile version