TANJUNGPANDAN, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum Umum (IRH) bagi Pemda se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, di Grand Hatika Hotel Belitung, Selasa, 27 Febuari 2024.
Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) ini mengusung tema 'Bersama Pemerintah Daerah Bangka Belitung Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum Untuk Reformasi Birokrasi'.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan bahwa IRH merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi dan de-regulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Fajar mengatakan, Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM selaku leading institution, akan mendukung penuh Pemerintah Daerah melalui pendampingan penyusunan data dukung, langkah persiapan pelaksanaan IRH Pemda, hingga progres pemenuhan data dukung dan teknis aplikasi IRH.
Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, menuturkan, Indeks Reformasi Hukum (IRH) bertujuan untuk perbaikan penataan regulasi yang berkualitas, bersih dan akuntabel.
Dikatakan Harun, penilaian Indeks Reformasi Hukum didasarkan atas 4 variabel yang terbagi menjadi 9 indikator. Variabel Pertama, Koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Harmonisasi Regulasi. Variabel kedua, Peningkatan kompetensi perancang peraturan Perundang Undangan.