Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi IRH Bagi Pemda se-Bangka Belitung

  • Bagikan
Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum Umum (IRH) bagi Pemda se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, di Grand Hatika Hotel Belitung, Selasa, 27 Febuari 2024.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa suatu Perda harus disusun bersama dan harus menghilangkan ego sektoral, bukan soal kuantitas namun apakah perda tersebut berkualitas dan sudah dilakukan evaluasi. Pemkab Belitung Timur tidak akan menerbitkan Perda baru tanpa adanya harmonisasi.

Narasumber lainnya yaitu Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah) yang menyampaikan materi “Evaluasi IRH Pemda 2023 dan Bedah Data Dukung IRH Pemda Bangka Belitung”.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto berharap kedepannya Pemerintah Daerah dapat menyiapkan langkah/ strategi dalam pemenuhan data dukung Penilaian IRH agar seluruh pemda di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat memperoleh nilai IRH yang optimal.

Hadir dalam kegiatan Asisten I Belitung, Bakri Hauriansyah, Kalapas Tanjungpandan, Gowim Mahali, Kakanim Tanjungpandan, Rahmad Suharto, Asisten I kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, Assisten I kab Bangka Barat, Ridwan, Assisten I Belitung Timur, Sayono, Para Kabag Hukum, Sekretariat IRH Kantor Wilayah dan Tim Kerja IRH Pemda Provinsi/Kab/Kota. (***)

  • Bagikan