MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin mencopot tiga direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda Sulsel. Ketiganya adalah Direktur Utama Rendra Darwis, Direktur Umum Ernida Mahmud, dan Direktur Pengembangan Usaha Dedy Irfan Bachri.
Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sulsel, Ichsan Mustari membenarkan pencopotan tersebut. Menurut dia, pemberhentian ketiga direksi PT SCI Perseroda itu berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI, Tanri Abeng.
"Memang betul ada pergantian berdasrkan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI. Beberapa direktur diganti. Ada satu masih bertahan," ujar Ichsan, Rabu (28/2/2024).
Dia mengatakan, surat keputusan pemberhentian tiga direktur PT SCI Perseroda itu diteken oleh Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Menurut Ichsan, keputusan tersebut berdasarkan penilaian-penilaian objektif komisaris, yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dari PT SCI Perseroda.
"Penilaian tentu oleh komisaris yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan," beber Ichsan.
Sebelumnya, pada Januari lalu Pemprov Sulsel menunjuk Tanri Abeng sebagai Komisaris PT SCI Sulsel. Tenri juga sekaligus menjabat sebagai ketua Komite Ekonomi Sulawesi Selatan atau KESS.
Rendra Darwis yang dikonfirmasi menyatakan baru mengetahui kabar pencopotan. "Tadi pagi (kemarin) kami juga baru tahu," beber Rendra.
Menurut dia, surat keputusan pemberhentian tersebut sampai saat ini (kemarin) belum diterima. “Kami juga belum menerima secara resmi dokumen pemberhentian,” imbuh dia.
Rendra mengatakan, pemberhentian tersebut terkesan tiba-tiba. Dia mengaku pemprov tidak pernah memberikan informasi akan adanya pergantian dirinya sebagai direktur utama.
“Dari empat orang direksi kami bertiga yang dikabarkan diberhentikan,” kata dia.
Rendra menyatakan masih mempertanyakan alasan mereka harus diberhentikan. Itu sebabnya, Rendra mengaku tengah mempersiapkan langkah administratif untuk mempertanyakan hal tersebut.
"Mungkin kami akan bersurat mempertanyakan kepada Penjabat Gubernur dan komisaris perihal kabar yang beredar ini. Kami diangkat melaluji seleksi terbuka bukan melalui penunjukan,” imbuh dia.
Dia mengaku melalui proses selsksi yang ketak untuk terpilih dalam masa kerja 2023-2028. “Seandainya kami tahu bahwa bisa dicopot kapan saja,mungkin kami tidak mendaftar,” ujar dia.
Rendra menyatakan, pihaknya telah berupaya keras dalam mengembangkan PT SCI.
“Terkait dengan laporan keuangan selalu kami laporkan. Kami menjabat pada Juli 2023, September 2023 kami sudah menyamai target tahun 2022 sebesar Rp 30 miliar lebih,” kata Rendra.
Polemik yang terjadi di internal PT SCI Perseroda membuat kuasa hukum Rendra Darwis, Acram Mappaona Azis mengeluarkan surat permintaan klarifikasi. Menurut Acram, Komisaris Utama Perseroda, melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan, yang dilakukan dengan cara, memberikan akses kepada pihak-pihak tertentu yang belakangan diketahui staf pribadi, untuk mengakses setiap data dan informasi perseroan
Acram mengatakan, pada Senin, 27 Februari 2024, di ruang kerja Direktur Utama PT SCI (Perseroda), telah dilakukan pertemuan dalam rangka koordinasi, melaksanakan tugas, fungsi, dan direksi, yang memiliki kewenangan dan bertanggungjawab terhadap setiap kegiatan perseroda.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, kata dia, diketahui terdapat sejumlah orang yang tidak tercatat secara administrasi sebagai pegawai, dan atau ahli, namun melakukan aktivitas di lingkungan kerja Perseroda, dan dengan leluasa mengakses setiap data dan informasi perseroan.
"Kegiatan tersebut telah berlangsung selama ini, dengan mengatasnamakan Komisaris Utama Perseroda, namun tidak tercatat dalam dokumen administrasi perseroan. Hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap operasional dan bisnis Perseroda, diketahui pihak yang mengatasnamakan Komisaris Utama tidak tercatat dalam struktur organsiasi Perseroda," ujar Acram.
Acram menegaskan, bahwa untuk mengantisipasi terjadinya risiko opersional dan bisnis, maka Direktur Utama Perseroda, telah meminta pihak-pihak yang tidak tercatat sebagai pengurus, pegawai dan pihak lain, dalam dokumen administrasi struktur organsiasi perseroda, untuk menghentikan seluruh kegiatan di lingkungan kerja Perseroda.
Sementara itu, pengamat ekonomi keuangan dan perbankan dari Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) Sutardjo Tui mengatakan pergantian direksi itu bisa dilakukan sesuai dengan kehendak pemilik saham pada sebuah perusahaan. Pun, pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). PT SCI merupakan perusahaan milik Pemprov Sulsel.
"Bahkan pergantian direksi itu dapat dilakukan setiap saat atas kemauan pemilik saham perusahaan atau atas kemauan komisaris,” kata Sutardjo.
Dia mengatakan, meskipun ada hasil evaluasi, namun hal itu tidak terikat dengan jangka waktu untuk melakukan pergantian atau pemberhentian direksi.
“Ada beberapa jenis rapat antara pemilik saham dan seluruh pihak yang terlibat baik membahas pergantian yang sifatnya luar biasa ataupun lainnya,” ujar dia.
Sutarjo mengatakan, sah-sah saja bila ada pihak yang mempertanyakan mengenai pencopotan tersebut. Menurut dia, hal itu bisa dilakukan bila yang dicopot merasa tidak memiliki kesalahan.
Hanya saja, kata dia, pembelaan mesti dilakukan pada saat rapat pemilik saham terkait dengan masalah yang menjadi penyebab dilakukannya penggantian direksi dan harus dijawab pada saat itu juga.
“Contohnya, mengapa harus diganti dan dia harus melakukan pembelaan saat itu juga. Kalau pemberhentiannya itu dilakukan atas dasar kesalahan,” imbuh dia.
Dalih lainnya tentu juga dapat digunakan oleh pemilik saham dan komisaris untuk melakukan pemberhentian.
“Bisa saja pergantian dengan dasar peremajaan,” kata Sutardjo. (abu hamzah/C)