MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar saat ini sedang menyelidiki dugaan pengrusakan surat suara yang terjadi di Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, saat proses perhitungan suara.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan pengrusakan surat suara ini muncul setelah proses perhitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Ada laporan yang masuk sekitar tanggal 17 atau 18," katanya pada Jumat (1/3/2024).
Menurutnya, Bawaslu telah meminta keterangan dari beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Saat ini baru 3 KPPS yang telah memberikan keterangannya," ujarnya.
Dede menjelaskan bahwa selama perhitungan suara di tingkat kecamatan, Pengawas Kecamatan meminta kotak suara dibuka dan ternyata ditemukan surat suara yang rusak akibat diberi bekas tekanan menggunakan kuku jari.
"Ada beberapa jenis surat suara yang rusak, termasuk surat suara untuk DPRD Kota, Provinsi, dan DPD, dengan jumlah yang cukup signifikan," tambahnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu akan memanggil 7 KPPS lagi untuk memberikan keterangan terkait kejadian tersebut. "Kami akan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait," lanjutnya.
Selain itu, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar juga tengah melakukan proses perhitungan suara.
Dede mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan pencocokan data dari hasil pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan hasil perhitungan KPU.
"Kami hanya melakukan penyandingan data dari hasil pengawasan kami saat ini," katanya.
Dia juga memastikan bahwa tidak ada pembukaan kotak suara di tingkat kota, karena perhitungan suara telah dilakukan di tingkat kecamatan dan hasilnya telah disinkronkan.
"Pembukaan kotak suara di tingkat kota tidak dilakukan, yang dilakukan hanya pencocokan data. Pembukaan kotak suara hanya dilakukan di tingkat kecamatan dengan pengawasan Panwascam," jelasnya. (Fahrullah/B)