Berdasarkan hal tersebut, keenam orang terdakwa itu sesuai tuntutan JPU perbuatannya dikatakan terbukti melanggar dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dimana terdakwa Zainuddin, selaku Koordinator Daerah Kabupaten Takalar dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Termasuk JPU meminta agar terdakwa tetap ditahan dan dikenakan denda sebesar Rp500.000.000 subsidiar 3 bulan kurungan.
Juga menghukum terdakwa Zainuddin untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp710.000.000,00, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.
Begitu juga dengan terdakwa Albar Arief, selaku pihak swasta dalam kasus ini dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan. Dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp500.000.000,- subsidiair 3 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.892.485.000,00.
"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Juga sama terdakwa Zainuddin, jika terdakwa Albar Arief tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun dan 3 bulan," terangnya.
Sedangkan untuk terdakwa Abd. Rahim, yang juga dari pihak swasta dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp71.000.000,00, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun dan 3 bulan.
Adapun untuk terdakwa Mansur dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.
Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.163.696.696.00.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka sama dengan terdakwa lainnya, harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan," ungkapnya.
Untuk terdakwa Restu Yusuf sendiri, JPU menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Juga perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.098.392.125.00.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Terkahir terdakwa Riswanda dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 40.000.000,00, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
"Setelah JPU membacakan tuntutan pidana kepada enam orang terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu pekan depan (13/3/2024)," pungkasnya. (Isak/B)