JPU Beri Tuntutan Berat Pada Enam Terdakwa Korupsi BPNT Kemensos di Takalar, Berikut Tuntutannya

  • Bagikan
JPU Beri Tuntutan Berat Pada Enam Terdakwa Korupsi BPNT Kemensos di Takalar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak tanggung-tanggung memberikan tuntutan hingga 10 tahun penjara pada enam orang terdakwa dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI di Kabupaten Takalar tahun anggaran 2019-2020. Dimana atas perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian mencapai Rp13,9 miliar.

Tuntutan kepada enam terdakwa masing-masing Zainuddin, Albar Arief, Abd. Rahim, Mansur, Restu Yusuf dan Riswanda itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/3/2024) siang.

"JPU pada Kajati Sulsel dan Kejari Takalar telah membacakan tuntutan pidana kepada enam orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi program BPNT atau program sembako untuk fakir miskin yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial RI di Kabupaten Takalar TA.2019 dan TA.2020," ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Soetarmi menuturkan, dalam kasus ini terdapat permasalahan terkait kegiatan penyaluran program BPNT di Kabupaten Takalar sebab dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar, terdakwa Zainuddin dan Supplier UD. 38 yakni terdakwa Mansur membuat e-Waroeng tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar.

Hal tersebut dikatakan berakibat pada manfaat yang diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat atau KPM menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya mereka dapatkan. Termasuk dalam pengadaan tersebut dikatakan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan Program Sembako tahun 2020 yang dilarang dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020.

"Akibat perbuatan terdakwa Zainuddin baik secara sendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama dengan terdakwa Restu Yusuf, Abd. Rahim, Riswanda, Albar Arif dan Mansur menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program BPNT atau Program Sembako yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp13.975.573.821 berdasarkan perhitungan ahli BPK RI," ungkap Soetarmi.

  • Bagikan