Berikut Penjelasan Kemenag Sulsel Terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadan 2024

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan mengenai aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.

Wahyuddin Hakim, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola tidak mengalami perubahan signifikan dari tahun sebelumnya.

Menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan bagian penting dari syiar Islam di tengah masyarakat.

Hakim menjelaskan bahwa pengeras suara masjid terbagi menjadi dua perangkat, yaitu pengeras suara luar dan dalam ruangan masjid. Aturan penggunaan pengeras suara luar masjid adalah 10 menit sebelum waktu shalat fardhu, Subuh.

Sementara untuk waktu shalat Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit sebelum azan, dengan pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim, dan penggunaan pengeras suara dalam selama pelaksanaan shalat.

"Pengeras suara digunakan untuk membantu mengingatkan waktu shalat, yang dimulai dengan pengajian Al-Qur'an, shalawat atas Nabi, suara adzan sebagai tanda masuknya sholat fardhu, dan ceramah kepada masyarakat di dalam dan di luar masjid," ujarnya kepada Rakyat Sulsel pada Kamis (7/3/2024).

  • Bagikan