SIDRAP, RAKYATSULSEL - Terkait dengan penyebaran isu di kalangan Partai Politik di Kabupaten Sidrap mengenai daftar 35 Nama Calon Anggota Legislatif yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sidrap dan berhasil menduduki Kursi DPRD Kabupaten Sidrap pada Kamis (07/03/2024).
Sejumlah Partai Politik di Kabupaten Sidrap pun mengaku kebingungan akan kebenaran informasi tersebut. Mereka mempertanyakan validitas data tersebut, apakah sudah benar atau hanya merupakan isu belaka.
Menyikapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap melalui Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp baru-baru ini menyatakan bahwa KPU Sidrap belum pernah mengeluarkan data mengenai 35 Calon Anggota Legislatif yang berhasil menduduki Kursi DPRD Sidrap.
"Akhwan Ali dari KPU Sidrap menyatakan bahwa kami baru saja menyelesaikan penetapan perolehan suara, dan kami belum mengeluarkan data tentang calon terpilih," ujar Akhwan Ali.
Akhwan Ali juga berharap agar para Partai Politik bersabar menunggu hasil keputusan resmi dari KPU Sidrap. "Insya Allah, ketika waktunya tiba, kami akan mengumumkan hasilnya melalui media online maupun cetak," tandasnya. (Ridwan)