SIDRAP, RAKYATSULSEL - Dalam rangka meningkatkan kualitas pemenuhuhan kebutuhan masyarakat akan layanan kenotariatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan monitoring terkait pelaksanaan jabatan notaris yang ada di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Monitoring yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu dalam bentuk kunjungan pada 5 Kantor Notaris yang ada di Kabupaten Sidrap. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan jabatan notaris yang ada di wilayah telah berjalan sesuai ketentuan yang ada.
Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka menginventarisir kendala-kendala yang di hadapi notaris dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat akan Adminitrasi Hukum Umum.
Dalam monitoring yang memfokuskan pada pengelolaan administrasi kantor dan evaluasi hasil pemeriksaan protokol tahunan ini ditemukan beberapa hal yang masih perlu mendapat perhatian untuk dilakukan perbaikan oleh notaris dalam pelaksanaan jabatannya.
Untuk itu, melalui kesempatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Jumat (8/3), mengatakan bahwa selaku ketua tim dapam kunjungan teesebur memberikan arahan untuk tertib dalam pengeloaan administrasi perkantoran sebagimana ketentuan yang ada, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian jasa kepada masyarakat, karena dengan menerapkan hal tersebut produk jasa notaris yang diperoleh masyarakat dapat dipastikan memiliki kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan.
Adapun terkait kendala-kendala yang di hadapi notaris khusunya pada Aplikasi AHU Online, Mohammad Yani mengarahkan untuk dapat berkonsultasi melalui layanan konsultasi yang terdapat pada aplikasi AHU Online ataupun layanan yang terdapat pada kantor wilayah.
"Kegiatan Monitoring senantiasa dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan yang kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah," ucap Yani.
Ikut serta dalam tim, Syaiful Gazali, Santi Puspitasar, dan A. Widania selaku pelaksana pada Subbidang Layanan AHU. (***)