Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 pemotong kertas, 1 kaleng lem semprot, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, 1 lembar plastik karet dan 10 lembar plastik mikro termasuk printer 1 unit.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
(fin/raksul)