MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal melaju ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4%.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP hanya memperoleh suara 5.878.777 atau 3,873% pada pemilihan umum 2024.
Wakil Ketua PPP, Amir Uskara mengaku PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai berlambang Ka'bah yang tidak lolos ke Senayan.
“Kalau PPP yang tidak lolos itu belum diumumkan, menurut KPU itu hasil rekapitulasi pemilu, kalau soal partai, yang lolos caleg yang terpilih itu kan masih menunggu MK,” katanya.
Meski KPU telah menyampaikan hasil rekapitulasi suara dari PPP yang tidak mencapai 4 persen, namun dirinya yakin bahwa tidak ada masalah dalam suara PPP. Sehingga pihaknya tidak akan diam.
Ia membeberkan, internal PPP memiliki data yang lebih dari hasil perhitungan sementara atas capaian suara sah nasional PPP. “Kita di internal PPP memiliki data lebih dari itu,” ujarnya.
Bahkan kata dia, akan mengambil langkah hukum jika memang terjadi kekeliruan. “Kita pasti masuk MK, masa kita mau diam-diam begitu,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan gagal melampaui ambang batas Parliamentary Threshold (PT) 4 persen, dengan meraih hanya 5.878.777 suara dari 38 provinsi, atau setara dengan 3,87 persen suara sah nasional.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sulsel, Nur Amal, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan masalah ini kepada DPP dan menunggu petunjuk selanjutnya.
Menurut Nur Amal, kegagalan PPP menjadi cambuk bagi internal partai, mengingat PPP adalah salah satu partai tertua di Indonesia. "Kegagalan ini menjadi evaluasi internal yang penting bagi kami. Meskipun kami merupakan partai yang telah lama berdiri, kami menyadari bahwa kami belum bisa bersaing dengan partai lain di tingkat nasional," katanya. (Abu/B)