2024, BKD Sulsel Tak Lagi Akomodir Pengangkatan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 12.662 kuota. Tenaga Non-ASN menjadi prioritas untuk penerimaan kali ini. Problema jumlah honorer yang berlimpah diharapkan dapat terselesaikan.

Terlebih lagi, Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 lalu. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga telah menyetujui bahwa setelah disahkannya undang-undang tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Namun demikian, fenomena pengangkatan tenaga non-ASN pada instansi Pemerintah masih bisa dilakukan oleh oknum. Oleh karena itu, fenomena "Honorer Bertumpuk" tidak akan terhenti.

Apalagi, gelombang penerimaan PPPK juga dikejar oleh lulusan sarjana baru yang berduyun-duyun untuk menjadi tenaga honorer sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka masing-masing.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Yessi Yoanna Ariestiani, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan dan pelarangan perekrutan tenaga non-ASN setelah disahkannya undang-undang tersebut.

  • Bagikan