2024, BKD Sulsel Tak Lagi Akomodir Pengangkatan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah

  • Bagikan
Ilustrasi

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/5760/BKD tentang pengelolaan dan pemberdayaan pegawai/tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat edaran tersebut terdiri dari delapan poin.

"Salah satu poinnya adalah larangan mengangkat pegawai atau tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara," ujarnya kepada Rakyat Sulsel, Jumat (22/3/2024).

Dia menyatakan bahwa BKD Sulawesi Selatan tidak lagi mengakomodasi penambahan jumlah tenaga non-ASN dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak Januari 2024.

"Jadi jika ada permintaan untuk penggantian dan penambahan tenaga non-ASN, itu tidak akan kami akomodir lagi, sesuai dengan arahan Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur dan sudah ada surat edarannya. Ini juga berlaku untuk honorer guru, mereka juga tidak boleh diangkat lagi," tegasnya.

Yessi juga mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pengawasan melalui laporan berkala dari masing-masing OPD kepada BKD Sulawesi Selatan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Nadjamuddin, menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan juga telah menginstruksikan kepada masing-masing kepala sekolah SMA sederajat agar tidak lagi melakukan pengangkatan guru honorer baru.

"Kepala sekolah tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat tenaga honorer baru," ujarnya.

  • Bagikan