2024, BKD Sulsel Tak Lagi Akomodir Pengangkatan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah

  • Bagikan
Ilustrasi

Dia menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindihnya data tenaga non-ASN. "Kami telah melakukan rapat dengan kepala sekolah untuk memastikan bahwa mereka tidak melakukan pengangkatan tenaga non-ASN baru," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa evaluasi akan dilakukan terhadap para kepala sekolah yang tidak mengikuti surat edaran yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kami akan mengevaluasi kinerja kepala sekolah dan memberikan peringatan. Surat edaran larangan mengangkat non-ASN sudah memiliki sanksinya. Sanksi tersebut diberlakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Para kepala sekolah harus berhati-hati," tegasnya.

Diketahui, terdapat 12.662 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Usulan tersebut dibagi menjadi tiga bidang, yaitu formasi keguruan sebanyak 5.210 orang, formasi kesehatan sebanyak 99 orang, dan formasi teknis sebanyak 7.353 orang. (Abu/B)

  • Bagikan