Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, Kejaksaan Periksa Maraton Saksi, Ada Profesor!

  • Bagikan
ILUSTRASI

Anggaran yang diterima KONI Makassar dalam dua tahun terkahir itu ikut diperkuat oleh pernyataan mantan Kadispora Makassar, Andi Pattiware saat diwawancara beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, Dispora Makassar sebagai penyalur dana hibah Pemkot Makassar kepada KONI Makassar saat itu mengelontorkan anggaran kurang lebih Rp 60 miliar.

Dengan rincian, tahun 2022 sebanyak Rp 31 miliar dengan sumber anggaran Pokok sebesar Rp 20 miliar dan disusul anggaran Perubahan Rp 11 miliar. Sedangkan tahun 2023 yang tidak dijelaskan sumbernya itu sebesar Rp 35 miliar.

"Anggaran 2022 Pokok itu Rp 20 miliar, terus di Perubahan itu Rp 11 miliar yang diperuntukan untuk bonus atlet (kegiatan pekan olahraga). Jadi tahun 2023 ada porkot sebesar Rp 35 miliar. Kurang lebih segitu (Rp 60 miliar lebih)," ungkap Andi Pattiware, saat dikonfirmasi via telepon Selasa (19/3/2024) lalu.

Namun besaran anggaran yang digelontorkan Pemkot Makassar pada KONI Makassar itu dinilai Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto terlalu besar. Dalam wawancara, Senin (18/3/2024) lalu, ia mengungkapkan jika anggaran yang diterima pihaknya pada tahun 2022 hanya kurang lebih Rp 20 miliar.

"Banyak sekali itu kalau Rp 60 miliar (2022-2023). Kemarin itukan yang diperiksa 2022, 2022 itu hanya Rp 20 miliar," kata Ahmad Susanto.

Dari statement itu muncul pertanyaan, kemana anggaran Perubahan yang nilainya sebesar Rp 11 miliar?. Kasus dugaan korupsi ini masih berproses di Kejari Makassar.

Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat diwawancara mengenai perkembangan penyelidikan atas kasus ini mengatakan hingga saat ini masih proses perampungan nama-nama saksi yang akan dipanggil pihaknya untuk dimintai keterangan.

"Belum ada (perkembangan terbaru), ini teman-teman penyidik sedang menyusun siapa-siapa saksi berikutnya yang akan dipanggil penyidik," ujar Alamsyah, Kamis (21/3/2024) sore.

Hingga saat ini, saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus ini disebut baru dua orang, yakni mantan Kadispora Makassar Andi Pattiware dan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto.

"Kalau pemeriksaan saksi belum ada perkembangan, masih itu dua. Teman-teman sementara menyusun siapa-siapa lagi yang kita akan mintai keterangan di kasus ini," sebutnya.

Terpisah, Peneliti Anti-Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Ali Asrawi Ramadhan yang ikut menyoroti kasus ini mengatakan, pemberian dana hibah terhadap salah satu lembaga non pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

  • Bagikan