Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, Kejaksaan Periksa Maraton Saksi, Ada Profesor!

  • Bagikan
ILUSTRASI

Dimana dikatakan, dalam aturan tersebut salah satu poinnya adalah dana hibah tidak terus menerus digelontorkan setiap tahunnya kepada lembaga yang sama.

"Seperti penerima dana hibah itu tidak terus menerus setiap tahun. Juga setiap penggunaan dana hibah, harus punya laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Ayi sapaan akrab Ali Asrawi Ramadhan.

Ia menjelaskan, proses permohonan hingga proses akhir pertanggungjawaban perlu dilihat rantai koordinasinya, sehingga pemerintah daerah juga mengetahui rangkaian proses hiba tersebut.

Dengan begitu, aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Makassar diminta untuk turut memeriksa segala pihak yang mengetahui aliran dana hibah tersebut guna pengungkapannya secara terang.

"Jadi selain KONI sebagai pengguna, semua pihak juga mesti diperiksa. Makanya penting bagi Kejaksaan selain memeriksa semua yang terlibat, juga mesti transparan dalam menangani ini," pesan Ayi.

Ayi juga menyarankan, dana hibah yang rawan diselewengkan sebenarnya bisa dihindari jika pemerintah daerah aktif dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Salah satunya adalah meminta laporan pertanggung jawaban anggaran dana hibah kepada lembaga yang menerima.

"Ini sebenarnya bisa dihindari jika pemerintah daerah itu rajin menagih kerja-kerja produktif ormas untuk masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap hibah yang telah diberikan untuk mengukur capaian. Jadi anggaran masyarakat dapat digunakan sebaik mungkin," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kadispora Makassar, Andi Pattiware ikut buka suara mengenai pemeriksaan dirinya oleh penyidik Kejari Makassar atas kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022/2023.

Saat diwawancara, Andi Pattiware membeberkan dana hibah yang digelontorkan ke KONI Makassar untuk tahun anggaran 2022-2023 totalnya sekitar Rp 60 miliar.

"Anggaran 2022 pokok itu Rp 20 miliar, terus di perubahan itu Rp 11 miliar yang diperuntukan untuk bonus atlet (kegiatan pekan olahraga). Jadi tahun 2023 ada porkot sebesar Rp 35 miliar. Iya, kurang lebih segitu (60 miliar)," ungkap Andi Pattiware, Selasa (19/3/2024).

Dia mengatakan, pihaknya atau Dispora Makassar saat itu hanya sebagai penyalur Dana Hibah Pemkot Makassar kepada KONI Makassar sebagaimana tugas pokoknya.

"Kalau kami ini pemberi (Dana Hibah), proses serta monev, adapun teknisnya itu kan di teman-teman KONI, karena sesuai perwali itu kalau tidak salah menyatakan bahwa penerima hibah yang bertanggungjawab penuh. Itu tertuang di dalam perwali," jelasnya.

"Inikan di dalam perwali ada tahapan-tahapannya, dari permohonan, diverifikasi, direkomendasi ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), terus TPAD lagi menindaklanjuti. Kalau teknis pelaksanaannya ada di KONI," Andi Pattiware menambahkan.

Sementara saat ditanyakan mengenai pemanggilan dan pemeriksaan dirinya di Kejari Makassar, Andi Pattiware membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dana hibah yang diduga diselewengkan oleh KONI Makassar.

"Kalau pemeriksaan itu hari Jumat lalu. Kalau pertanyaannya itu menyangkut secara proses sama monitoring," ucapnya.

Saat diperiksa penyidik Kejari Makassar, Andi Pattiware mengaku terbuka dan menjelaskan mengenai mekanisme penyaluran Dana Hibah Pemkot Makassar ke KONI Makassar.

"Kalau dipersoalkan sih belum teknisnya sampai sama kami, cuma kalau kami jelaskan sesuai dasar hukumnya itu Perwali Nomor 23 (tahun 2021 terkait Dana Hibah), bagaimana proses-prosesnya itu dijelaskan jaksa," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Inteljen Kejari Makassar, Andi Alamsyah membeberkan bahwa total Dana Hibah anggaran 2022-2023 yang diterima KONI Makassar berkisar antara Rp 20 hingga 60 miliar.

"Kalau saya tidak salah ada Rp 20 miliar di anggaran pokok. Kemudian di perubahan di tahun 2022 ada Rp 11 milliar, sekitar Rp 60an (milliar) kalau saya tidak salah, pastinya nanti kami sampaikan," kata Andi Alamsyah saat diwawancara di kantornya, Senin (18/3/2024) kemarin.

Pada kasus ini, Andi Alamsyah menjelaskan mantan Kadispora Makassar itu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dikarenakan secara administratif masih berkaitan dengan KONI Makassar.

"Pemanggilan AP (Andi Pattiware), secara administrasi terkait organisasi olahraga, dalam hal ini KONI kan melalui Dispora. Jadi kepentingannya kami minta keterangannya (mantan) Kadispora untuk mendapatkan informasi dengan penggunaan dana hibah KONI tersebut," jelasnya.

Andi Alamsyah mengatakan, sejauh ini pihaknya baru memeriksa dua orang saksi, salah satunya adalah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto, yang turut dihadirkan di hari yang sama dengan pemanggilan mantan Kadispora Makassar.

"Untuk pemeriksaan hukum, tentu saja kami akan memanggil semua pihak yang kami anggap bisa membuat terang laporan pengaduan ini," kuncinya.

Sementara Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto buka suara mengenai pemeriksaan dan isu korupsi berupa dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022/2023 yang saat ini sedang diselidiki Kejari Makassar.

Mantan Dirut Operasional Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Makassar itu menuturkan, kedatangannya di Kejari Makassar, Jumat (15/3/2024) lalu, adalah untuk memberikan klarifikasi atas apa yang sedang diselidiki aparat penegak hukum.

"Saya ingin menyampaikan terkait pemberitaan yang saya kira tidak cukup berimbang, jadi sayakira bukan hanya KONI (Makassar) yang di panggil, ada beberapa mungkin SKPD (pihak Dispora Makassar) yang juga dipanggil dan itu dalam rangkaian klarifikasi," ujar Ahmad Susanto saat diwawancara di Kantor KONI Makassar, Senin (18/3/2024).

Ahmad Susanto mengatakan, saat memberikan klarifikasi kepada penyidik Kejari Makassar tak berlangsung lama. Dia mengaku hanya menjelaskan perihal pengelolaan dana hibah pada KONI Makassar, utamanya di periode 2022-2023.

"Jadi bukan pemeriksaan, dan ini seluruh Indonesia juga sepertinya semua KONInya dipanggil untuk klarifikasi. Dan tidak lama, kemarin itu mungkin tidak sampai 1 jam klarifikasi terkait penggunaan dana hibah dan sayakira itu poinnya. Jadi tidak ada itu yang macam-macam," terangnya.

Adapun pengelolaan keuangan yang diperoleh di KONI Makassar, Ahmad Susanto mengatakan bahwa KONI Makassar hanya mendistribusikan dana tersebut ke masing-masing cabang olahraga (Cabor) yang selanjutnya dikelola oleh Cabor tersebut.

"Kedua orientasi pengelolaan keuangan itu ada di cabang olahraga. Jadi kita ini hanya sebagai mengatur lalu lintas, mendistribusikan, memberikan keadilan pada masing-masing cabang olahraga yang proporsional, yang rasional dan seterusnya. Jadi kegiatan, program dan pelaksanaan kegiatan itu semua ada di cabang olahraga masing-masing," ungkapnya.

Pengelolaan keuangan pada KONI Makassar selama ini disebut selalu mendapatkan audit, mulai dari audit internal yang dibentuk oleh KONI sendiri hingga pengawasan dari Dispora dan DPR Makassar.

Bahkan kata Ahmad Susanto, dalam 10 tahun terakhir KONI Makassar selalu mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dimana WTP sendiri merupakan audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran suatu kementerian atau lembaga pemerintah.

"Akuntan kami yang telah mengaudit selama dua bulan kegiatan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan KONI Makassar, mulai secara keseluruhan, semuanya. Dan saya kira sudah clear semua seperti itulah mekanisme yang terjadi di KONI Makassar bahwa kita satu-satunya di Makassar ini penerima dana hibah yang memiliki audit untuk penertiban laporan kita," ujarnya.

"Kita paling rapi, kita paling tertib dibandingkan dengan penerima hibah lainnya. Setiap tahun dan ini sudah tahun ke 10, alhamdulillah sejak 5 tahun terakhir ini selalu mendapatkan WTP, ini membuktikan bawah KONI tertib dalam administrasi pertanggungjawaban keuangan," sambungnya. (Isak/B)

  • Bagikan