Berantas Prostitusi Online, TNI-Polri dan Pemerintah Sidrap Razia Kos-kosan di Maritengngae

  • Bagikan
Operasi gabungan Polsek Maritengngae, Koramil 1420-03 dan Pemerintah Kecamatan Maritengngae, saat melakukan razia di salah satu rumah kost

“Hasil dari sidak ini menunjukkan bahwa terdapat 33 penghuni kos, di antaranya 20 perempuan dan 13 laki-laki. Dari 20 perempuan tersebut, 2 di antaranya terbukti terlibat dalam prostitusi online melalui Mi Chat, yaitu inisial SWI (19 tahun, pekerjaan: ladies, beralamat di Makassar) dan FM (29 tahun, pekerjaan: pelayan cafe, beralamat di Makassar),” ungkapnya.

“Keduanya diamankan di kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut atau dibawa ke dinas sosial Makassar untuk pembinaan. Selain itu, pihak Polres Sidrap bersama instansi terkait juga berencana untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif prostitusi online,” tambahnya.

TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Maritengngae mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi prostitusi online dengan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan. Sinergi dan partisipasi aktif dari semua pihak diharapkan dapat memutus mata rantai praktik ilegal ini dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. (Ridwan)

  • Bagikan