Sebanyak 60 Pegawai Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Penilaian Kompetensi

  • Bagikan

Dalam kesempatan ini, Liberti sampaikan bahwa setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing sehingga manusia tidaklah sempurna.

Melalui uji komptensi ini, Liberti berpesan kepada peserta untuk dapat menerima kekurangannya untuk kemudian melengkapinya dengan terus belajar dan meningkatkan wawasan terbaru guna menunjang pelaksanaan karirnya.

“Hal ini tentu akan berdampak dalam mewujudkan tata nilai Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif (PASTI) di dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada publik,” ujar Liberti.

Sementara itu, Asesor SDM Aparatur Alhi Utama BPSDM Sutrisno dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) No 20/2023 tentang ASN mengamatkan bahwa pembangunan talenta dan karir dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah yang sejalan dengan tugas dan fungsi BPSDM, yaitu terkait dengan penilaian kompetensi dan pengembangan kompetensi ASN Aparatur di lingkungan Kemenkumham, sebagaimana diamanatkan dalam Peratuaran Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 28/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham RI.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ASN juga dituntut untuk mampu beradaptasi terhadap perubahan yang terjadi di organisasi, tidak terkecuali bagi pegawai di lingkungan satker Kanwil Kemenkumham Sulsel,” ujar Sutrisno.

  • Bagikan