MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulsel, Idham Kadir, mengumumkan bahwa 11 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan terus dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati/Walikota hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayah tersebut.
Idham menjelaskan bahwa Kabupaten pertama di Sulsel yang dipimpin oleh Pj Bupati adalah Kabupaten Takalar, di mana Setiawan Aswad telah dipercayakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memimpin sejak tanggal 22 Desember 2022. Aswad kembali diberi mandat pada tanggal yang sama tahun berikutnya, 2023, dan masih menjabat hingga saat ini.
Pada tanggal 26 September 2023, Pj Gubernur Sulsel melantik empat Pj Kepala Daerah secara bersamaan di Kantor Gubernur Sulsel, termasuk Asrul Sani sebagai Pj Wali Kota Palopo, Fahsul Falah sebagai Pj Bupati Sinjai, Abu Bakar sebagai Pj Bupati Bantaeng, dan Andi Islamuddin sebagai Pj Bupati Bone.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Oktober 2023, dilantiklah Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare dan H. Baba sebagai Pj Bupati Enrekang. Pada akhir tahun yang sama, tepatnya pada Minggu, 31 Desember 2023, Pj Gubernur Sulsel melantik Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, dan Pj Bupati Sidrap, H. Basrah, di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Dua bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 21 Februari 2024, Muhammad Saleh dilantik sebagai Penjabat Bupati Luwu dan Andi Batara Lipu sebagai Penjabat Bupati Wajo, di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Idham menambahkan bahwa yang terakhir akan dilantik adalah Pj Bupati Pinrang, yang dijadwalkan pada tanggal 2 Mei 2024 mendatang.
Pj Kepala Daerah yang dilantik pada bulan September 2023 dan Oktober 2023, seperti Kota Palopo, Parepare, Enrekang, Bone, Bantaeng, dan Sinjai, tidak menutup kemungkinan akan mengalami perpanjangan masa jabatan. Idham menegaskan bahwa hal ini disebabkan oleh waktu yang masih cukup luang menuju pelantikan Kepala Daerah terpilih.
"Dengan demikian, sebanyak 11 Kabupaten dan Kota di Sulsel akan terus dipimpin oleh Pj Kepala Daerah hingga pelantikan Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil," terang Idham.
Lebih lanjut, Idham juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Kepala Daerah yang sebelumnya akan dilakukan pemangkasan masa jabatan, kemungkinan daerah-daerah tersebut tidak akan dijabat oleh Pj Kepala Daerah hingga dilantiknya Kepala Daerah terpilih dalam proses Pilkada Serentak 2024. (Abu/B)