Cegah Pelanggaran WNA, Jajaran Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Operasi Jagratara

  • Bagikan
Operasi Jagratara yang digelar jajaran Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jaya Saputra mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan operasi jagratara di Perusahan yang diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Operasi ini dilakukan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Sulsel yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar (Kanim Makassar), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare (Kanim Parepare), Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Palopo (Kanim Palopo), dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar (Rudenim Makassar)," ungkap Jaya Saputra, dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Selasa (7/5).

Menurut Jaya, Operasi Jagratara adalah Operasi Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan serentak dengan kendali Direktorat Jenderal Keimigrasian di Seluruh Indonesia.

"Operasi ini menyisir perusahaan-perusahaan yang diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) sekaligus pengawasan terhadap Pengungsi Luar Negeri yang pelaksanaannya didasari Surat Perintah langsung dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.5-GR.03.06-166, dengan tujuan menciptakan dan menjaga keamanan serta mencegah agar tidak terjadinya pelanggaran Keimigrasian khususnya diwilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sulsel," ujar Jaya.

Untuk Kanim Makassar, Jaya mengatakan bahwa telah melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Bulukumba dan ditemukan 11 Orang Asing yang sedang berlibur. Kemudian pada Kanim Parepare telah melakukan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Pinrang tepatnya pada PT. Charoen Pokhpand Indonesia dan Kabupaten Barru pada PLTU Sulsel. Pada PT. Charoen Pokhpand terdapat 1 Orang Asing sedangkan pada PLTU Sulsel terdapat 3 Orang Asing.

  • Bagikan