Pelaku Penembakan Dua Warga Jalan Galangan Kapal Makassar Ternyata Oknum AL, Geram Rumahnya Dilempari Batu

  • Bagikan
Komandan Lantamal VI Makassar, Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat saat menggelar konferensi pers.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL-- Kasus penembakan dua orang warga di Jalan Galangan Kapal, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Minggu, 5 Mei 2024 dini hari, terungkap. Pelakunya ternyata seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial Koptu SB.

Komandan Lantamal VI Makassar, Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat membeberkan kronologi kejadian penembakan yang dilakukan oleh Koptu SB terhadap dua warga sipil inisial FR alias Rais dan FL (16), sebelumnya ditulis AI.

Dalam kejadian tersebut, korban FR tewas  setelah terkena peluru di bagian kepalanya dan FL terkena peluru di dada bagian kanannya. FR telah dimakamkan oleh pihak keluarganya, sementara FL masih dalam perawatan di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Dijelaskan Rahmat, insiden penembakan itu bermula adanya aksi pencurian handphone (HP) di rumah salah satu warga bernama Ama, beralamat di Jalan Galangan Kapal, oleh orang yang tidak dikenal, Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 Wita.

Kemudian, suami Ama atas nama R mendapat informasi dari warga sekitar bahwa pelaku pencuri itu berasal dari kampung sebelah. Masalah tersebutlah diduga jadi pemicu pecahnya perang antar dua kelompok warga yang saling serang menggunakan batu dan busur panah di wilayah tersebut.

"Sekira pukul 04.50 Wita, berdasarkan keterangan saksi mata inisial FI, terjadi keributan antar kampung dengan menggunakan batu dan busur yang kemungkinan diakibatkan permasalahan pencurian handphone milik Ama," ujar Rahmat pada wartawan, Minggu malam.

Selanjutnya, kata Rahmat, sekitar pukul 04.55 Wita, oknum TNI AL berinisial Koptu SB mengecek kondisi rumahnya dan melihat bahwa kaca rumahnya sebelah kanan sudah pecah terkena lemparan dari warga yang sedang bertikai itu. Penasaran dengan apa yang terjadi, Koptu SB pun keluar rumah untuk melihat warga yang bertikai. 

"Kemudian salah seorang warga yang bertikai sempat berteriak, tembak komandan, tembak komandan. Akan tetapi Koptu SB dilempari batu oleh pihak yang bertikai dari arah tol (Ir Sutami)," ungkapnya.

Melihat keributan antara dua kelompok warga yang mengakibatkan rumahnya rusak, Koptu SB disebut kembali masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil senapan angin berjenis PCP yang disimpan di dalam kamarnya.

Setelah itu Koptu SB menembak ke arah warga yang sedang bertikai, sebanyak tiga butir dari balkon atau teras lantai dua rumah. Sekitar pukul 05.00 Wita, Koptu SB turun ke samping pagar tol dekat rumahnya, membawa senapan angin miliknya. 

Di tempat itu, Rahmat menyebut, Koptu SB melihat tiga orang membawa parang dari arah kampung Pacelang menuju sisi tol dekat rumah Koptu SB.  

"Kemudian Koptu SB menembak ke arah tiga orang yang membawa parang itu, sebanyak satu butir dan diduga mengenai korban atas nama FL pada bagian dada sebelah kanan. Dan saat ini sedang dirawat di RS Wahidin untuk dilakukan perawatan lebih lanjut," terangnya.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 05.02 Wita dari arah rumahnya, Koptu SB kembali melihat ada orang membawa senter dari sisi lain jalan tol dan ada yang berteriak bahwa orang itu adalah pelakunya. Di saat itulah Koptu SB kembali menembak ke arah orang yang membawa senter tersebut sebanyak satu butir dan diduga mengenai bagian kepala korban atas nama FR.

"Menyebabkan korban atas nama FR mendapat luka serius di kepala hingga meninggal dunia setelah dilakukan perawatan ke RS Bhayangkara,"  jelas Rahmat.

Mendapatkan laporan keributan yang terjadi, Satreskrim Polsek Tallo kemudian mendatangi lokasi bersama Polisi Militer (PM) Angkatan Laut Lantamal VI Makassar. 

"Selanjutnya Pomal Lantamal 6 menangkap terduga pelaku yakni Koptu SB beserta barang bukti yang digunakan di kantor Pomal Lantamal VI untuk dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Danlantamal IV Makassar Jamin Proses Hukum Pelaku Berjalan Sesuai UU

Dari kejadian ini, Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat menegaskan oknum anggotanya yang diduga menembak dua warga sipil itu bakal menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga ke tahapan pengadilan.

"Untuk hukumannya nanti, akan ada dari hasil (setelah) proses penyidikan tersebut," kata Rahmat.

Karena terduga pelaku merupakan oknum anggota TNI AL, sehingga sesuai aturan Koptu SB akan diproses atau diadili di pengadilan militer. 

Kendati demikian, Jenderal bintang satu ini juga mengaku tetap akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini.

"Ada aturannya sendiri sehingga itu mungkin yang kita ikuti aturannya di peradilan militer. Tapi yakinlah itu akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," ucapnya.

Lantamal IV Makassar Sampaikan Ucapan Belasungkawa 

Sebagai bentuk permohonan maaf dan belasungkawa terhadap korban, Andi Rahmat memberikan santunan kepada keluarga korban baik yang meninggal dunia maupun yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Semuanya kita bantu korban, termasuk sampai pemakaman kita semua mengatasi dan Alhamdulillah keluarga juga merasa terbantu," sebutnya.

Meski begitu, Rahmat mengaku sangat memaklumi pihak keluarga korban jika merasa kecewa dengan adanya insiden ini. Untuk itu, keluarga korban disebut turut menitip pesan agar seluruh proses hukumnya dilanjutkan. 

"Keluarga tanggapannya tadi kecewa pasti, sedih tapi tadi ada surat pernyataan juga dan tidak berkenan untuk di otopsi. Namun mereka berharap (kasus) ini mohon dilanjutkan sesuai dengan proses hukum, untuk hukumannya kami bilang akan dilanjutkan," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan