Gelar Musrenbang, Wabup Maros Harap OPD Lebih Visioner

  • Bagikan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Maros 2025 - 2045 yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Maros di Gedung Serbaguna Pemkab Maros, Rabu (08/05/2024).

MAROS, RAKYATSULSEL - Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, S.E berpesan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat lebih visioner dalam melakukan perencanaan kegiatan kedepannya.

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya saat menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Maros 2025 - 2045 yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Maros di Gedung Serbaguna Pemkab Maros, Rabu (08/05/2024).

"Para penentu atau pengambil kebijakan, berpikir memang mki' kira-kira 20 tahun kedepan ini Maros mau dibikin apa? Jangki' bikin kegiatan hanya dipikirkan sampai 3 tahun kedepan," ungkap Suhartina.

Ia menegaskan, hal tersebut sebagai upaya agar setiap yang direncanakan dapat terlaksana dan memberikan manfaat yang lebih besar terhadap kemajuan daerah dan untuk masyarakat luas, serta dapat membantu pemimpin-pemimpin kita di masa depan dalam melakukan perencanaan demi kemajuan daerah kita.

"Kita berpikirnya mesti kreatif dan visioner, ini juga agar kita dapat membantu calon pemimpin-pemimpin kita di masa depan. Hal tersebut juga dimaksudkan agar apa yang kita lakukan sesuai dengan visi kita sekarang yakni Maros Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Panitia Pelaksana Musrenbang, Andi Irfan, S.STP., M.H menyebutkan terkait dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan itu ada beberapa undang-undang serta instruksi dari menteri.

"Adapun dasar hukum dari kegiatan ini yakni, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan ada beberapa peraturan hingga instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045," sebut Sekretaris Bappelitbangda Maros tersebut.

Hadir membuka acara tersebut, Dr. A. Mappatoba, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif, Ketua DPRD Maros A. Patarai Amir. Perwakilan Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa.

Kegiatan diikuti oleh seluruh OPD terkait dan Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Maros. (Ikbal)

  • Bagikan