KPU Pangkep Tunggu Cakada yang Ingin Maju Jalur Perseorangan

  • Bagikan
Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) saat ini sudah mulai membuka pendaftaran sekaligus penyerahan dukungan jalur perseorangan.

Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib mengatakan jika pihaknya saat ini membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah jalur perseorangan, Bupati dan Wakil Bupati yang hendak maju di pemilihan kepala daerah tahun 2024. 

“Jadwal penyerahan dukungannya dimulai hari ini tanggal 8 Mei 2024 dan berakhir di tanggal 12 Mei 2024,” kata Saiful Mujib, Rabu (8/5/2024). 

Dirinya menyebutkan syarat dukungan minimal calon perseorangan sendiri untuk di wilayah KPU Kabupaten Pangkep adalah sebanyak 24.973 dukungan.

“Yang harus diserahkan calon ke KPU. Jumlah syarat dukungan minimal ini sesuai dengan amanat UU nomor 10 tahun 2016, bahwa untuk kabupaten dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT sampai dengan 250.000, maka jumlah dukungan yang harus diserahkan adalah 10 persen,” ujarnya.

“Kita membuka layanan khusus di kantor, untuk menerima calon yang ingin maju di pilkada serentak tahun 2024. Kami juga mempersilahkan masyarakat yang ingin konsultasi atau ingin mendapatkan informasi, jika ada yang ingin menanyakan hal-hal terkait dengan pencalonan,” lanjutnya.

Diketahui, untuk maju menjadi calon bupati dan wakil bupati dapat dilakukan dengan dua jalur. Jalur partai politik dan jalur perseorangan. Untuk jalur partai politik pencalonannya sekitar bulan Agustus 2024. Sedangkan untuk jalur perseorangan, dimulai dengan menyerahkan syarat dukungan minimal, yang dimulai hari ini.

“Ini terkait dengan pilihan, bagi calon yang ingin menempuh jalur perseorangan, syaratnya harus mengumpulkan dukungan, nanti dukungannya dibuat dalam format yang ditentukan KPU, terkait dokumennya, juga akan dipermudah dengan menggunakan aplikasi. Jadi, dikirim secara digital melalui aplikasi Silon”, ungkapnya. 

Saiful Mujib juga menyebutkan  kebijakan baru penggunaan aplikasi ini bagian dari upaya KPU. “Untuk memudahkan masyarakat yang ingin maju menjadi calon bupati dan wakil bupati di pilkada serentak tahun 2024,” tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version