Takar Peluang Jalur Perseorangan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 tengah memasuki pendaftaran untuk kandidat dengan jalur independen atau perseorangan. Sejak dibuka pada 5 Mei lalu, penyelenggara pilkada belum menerima kehadiran figur maupun kandidat yang hendak memanfaatkan akses kontestasi ini.

Para kandidat masih menimbang plus minus bila maju bertarung dengan hanya mengandalkan dukungan kartu identitas kependudukan tanpa sokongan partai politik.

Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan memprediksi pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan di Pilkada 2024 akan sepi peminat baik pada pemilihan gubenur maupun pemilihan bupati dan wali kota.

"Sampai saat ini belum ada bakal calon perseorangan yang berkonsultasi terkait syarat pendaftaran di Pilgub Sulsel. Begitu juga di 24 daerah kami belum dapat data atau laporan melalui jalur independen," kata komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya, Selasa (7/5/2024).

Proses pendaftaran jalur perseorangan telah dibuka melalui layanan helpdesk untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang hendak maju dalam Pilkada 2024. Meski begitu, KPU belum menerima adanya kandidat yang berkonsultasi mengenai jalur tersebut.
"Sesuai jadwal, tanggal 8-12 Mei adalah masa penyerahan dukungan salinan fotokopi KTP Elektronik kepada KPU provinsi atau kabupaten dan kota," imbuh dia.

"Sedangkan, pendaftaran calon kepala daerah independen mulai dibuka pada 5 Mei-19 Agustus 2024 sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal," sambung Ahmad.

Secara spesifik, kata dia, jalur perseorangan atau independen untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) belum ada peminat. "Meski tampak sepi peminat, KPU tetap bersiap menyambut bakal calon yang ingin maju jalur perseorangan. Kami bersiap dengan membentuk help desk di tiap satker 24 kabupaten/kota plus satu provinsi," beber dia.

Selain datang konsultasi, kata Ahmad, bakal calon dan tim juga bisa mengakses informasi soal jalur perseorangan di media sosial milik KPU. Pihaknya menyiapkan petugas yang akan melayani di bagian helpdesk KPU.

"Jadi, kalau ada menyerahkan syarat dukungan tersebut dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi ke masing-masing satker dan dilanjutkan verifikasi faktual," kata dia.

Dia menjelaskan, syarat untuk dukungan calon jalur perseorangan untuk Pilgub Sulsel yakni minimal mengantongi 500.294 KTP dukungan. "Kalau betul-betul mau maju harus sudah siap dengan syarat tersebut," ucap Ahmad.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan mekanisme pendaftaran jalur independen atau perseorangan. Adapun syarat dukungan dihitung berdasarkan DPT masing-masing wilayah. Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, di daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.

Untuk daerah dengan jumlah DPT 2-6 juta, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Sementara daerah dengan jumlah DPT 6-12 juta syarat minimal 7,5 persen. Dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta.

"Merujuk dari aturan itu, Sulsel memiliki DPT 6.670.582. Artinya syarat dukungan yang harus dipenuhi sebanyak 7,5 persen. Untuk perseorangan harus 7,5 persen dukungan. Itu hitungannya bisa sampai 500 ribu lebih suara," rinci Hasbullah.

KPU Kota Makassar juga telah mensosialisasi jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar 2024. Komisioner KPU Makassar, Muhammad Abdi Goncing mengatakan berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan.

"Pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya," kata Goncing.

Menurut dia, untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar 2024, jumlah DPT pada Pemilu 2024 adalah 1.036.941. Sehingga jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan berupa fotocopi KTP elektronik dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402 DPT.

"Abdi menuturkan, persebaran dukungan tersebut minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau 8 kecamatan di Kota Makassar karena Makassar memiliki 15 kecamatan dengan 153 kelurahan," imbuh dia.

Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul menyebutkan belum menerima konsultasi dari kandidat yang hendak maju melalui jalur independen. Di daerag itu, kata dia, calon harus menyerahkan dukungan 28.946 KTP untuk pemenuhan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan, atau 8,5 persen dari DPT terakhir dengan total 340.541 pemilih.

Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib mengatakan belum ada pihaknya yang melakukan konsultasi ke KPU untuk mengikuti jalur perseorangan. Untuk maju di Pangkep, kata Saiful, harus mengumpulkan dukungan paling sendikit 24.973 KTP yang tersebar 50 persen plus satu Kecamatan.

Adapun, Ketua KPU Parepare Awal Yanto mengatakan sampai saat ini belum ada yang datang ke kantor KPU maupun yang melakukan konsultasi langsung untuk maju melalui jalur perseorangan. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan 10.966.

Tapi untuk memastikan apakah ada yang maju, Awal belum bisa memastikan jangan sampai yang tiba-tiba menyerahkan dukungan KTP tanpa melakukan konsultasi ke KPU. “Kami menunggu saja. Kami di KPU siap menerima syarat dukungan jika ada yang mau maju melalui jalur perseorangan,” ujar dia.

Pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Ali Armunanto menilai, minimnya para tokoh politik untuk mendaftarkan diri lewat jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, baik provinsi maupun kabupaten/kota dikarenakan jalur partai politik masih begitu terbuka.

"Pertama mungkin karena pergerakan partai masih dinamis. Sampai sekarang belum ada koalisi yang solid, belum juga ada partai yang secara terbuka mengunci kandidatnya sehingga para kandidatnya juga tentu masih menunggu pergerakan ini," kata Andi Ali.

Ia menjelaskan, andai kata sejak awal koalisi partai mengunci kandidatnya maka dipastikan akan ada banyak tokoh politik yang memilih jalur independen atau jalur perseorangan. Hanya saja, sampai saat ini hubungan antara partai dan tokoh politik masih begitu cair, termasuk antar partai sendiri masih saling lobi.

"Kita melihat suasana atau relasi antar partai itu masih sangat cair, masih terus saling melobi, tokoh-tokoh atau figur yang mau maju baik gubernur maupun kabupaten/kota juga sama. Sehingga kita melihat konsentrasi aktor juga terfokus pada pembentukan koalisi atau formasi politik. Makanya sampai sekarang tidak ada (tokoh atau figur) yang secara terbuka menyatakan dirinya maju lewat jalur independen," terangnya.

Selain itu, Andi Ali juga menuturkan, faktor lain sepinya pendaftar lewat jalur independen dikarenakan para tokoh atau figur baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak ada yang terlalu menonjol.

Kalau pun ada, kata Andi Ali, tokoh atau figur yang menonjol itu merupakan kader partai yang juga lebih cenderung menunggu petunjuk dari partainya sendiri. Belum lagi minimnya kandidat atau figur yang punya kapasitas di luar figur parti bisa membangun struktur politiknya sendiri. Mengingat yang punya jaringan sosial dan politik bagus, justru kader-kader partai.

"Kalaupun ada sosok atau figur baru (bukan kader partai), mereka juga tetap berusaha mendekati partai, tidak berusaha membangun jalur independen. Karena akan berbeda sekali ketika lewat jalur partai ketimbang lewat jalur independen," sebutnya.

"Saya mengumpamakan kalau jalur partai itu jalan tol, tinggal bayar sudah lewat. Tapi kalau lewat jalur independen mereka harus bangun jalannya dulu, mengurus segala macamnya baru mereka bisa maju," Andi Ali menambahkan.

Alasan lain para figur tidak memilih jalur independen, menurut Andi Ali, karena masih menunggu kepastian partai yang bisa mengusung calonnya sendiri, seperti partai Nasdem. Atau, partai-partai lain yang cukup dua partai saja koalisi sudah memenuhi syarat mengusung calonnya sendiri.

"Kan ada juga partai yang bisa berkoalisi cukup dua partai, misalnya PKB dan PPP berkoalisi dan dapat 16 kursi, itukan bisa mengusung calonnya sendiri. Jadi haranya banyak untuk jalur partai sehingga figur-figur ini tidak begitu tertarik untuk jalur independen," cetusnya.

Terakhir, Andi Ali menilai, minimnya peminat jalur independen dikarenakan ongkos politiknya lebih mahal ketimbang maju lewat jalur partai. Dijelaskan, seorang figur atau kandidat yang ingin maju lewat jalur independen harus lebih dahulu membangun struktur tim pemenangannya.

"Sisi lain kan lewat jalur partai mudah, ongkos politiknya juga lebih murah ketimbang harus membangun struktur pemenangan tim independen. Lewat jalur partai jauh lebih murah dalam pandangan saya," sebutnya.

Namun demikian, Andi Ali menyebut kelebihan seorang figur atau kandidat yang maju lewat jalur partai lebih bebas menentukan sikap politiknya ketimbang jalur partai yang tentunya harus mempertimbangkan masukan dari partai sebelum mengambil keputusan.

"Kelebihannya (jalur independen) mereka bisa mengupayakan kepentingan sendiri tidak perlu didikte oleh partai, tidak perlu banyak penumpang gelap di timnya, dia bisa seleksi dari awal timnya sendiri, mencari pembiayaan sendiri sehingga dia bisa bergerak lebih bebas. Biasanya calon independen itu lebih bebas, lebih bisa bermanuver ketimbang calon dari partai politik yang dibatasi oleh partai, dibatasi oleh koalisi dan segala macam, banyak penumpang gelap di koalisinya dan segala macam," kuncinya.

Adapun pengamat politik lainnya dari Unhas Profesor Sukri Tamma mengatakan jalur perseorangan memiliki nilai plus dan minus. Mulai dari mereka tidak berurusan dengan pantai politik walau tantangannya sama-sama berat. Jalur perseorangan harus mengumpulkan dukung KTP puluhan ribu, sementara jalur parpol bagaimana calon tersebut memberikan keyakinan kepada Parpol khususnya pemilik kursi di parlemen.

"Jalur perseorangan harus bernegosiasi dengan rakyat sementara jalur partai bernegosiasi dengan pimpinan parpol," kata dia.
Yang perlu diperhatikan jalur perseorangan tidak memiliki tim kerja terbentuk lebih awal. Sementara jalur parpol sudah memiliki kader yang tersebut sejak lama khususnya tingkat Kecamatan.

"Partai memiliki memiliki kader khususnya yang duduk di parlemen, itu bisa mereka manfaatkan, sementara jalur independen harus mencari orang-orang terlebih dahulu," ujarnya.

Meskipun jalur perseorangan dilihat sederhana, tapi saat verifikasi faktual sangat rumit. "Kalau ada yang keliru atau ada yang kurang, dia didenda jumlah penggantinya dan ini harus dibuktikan bagi jalur independen jika mereka benar-benar didukung oleh masyarakat," tuturnya. (suryadi-fahrullah-isak pasa'buan/C)

  • Bagikan

Exit mobile version