" Sulitnya saya ini kalau kita bersihkan, orang bakal salah paham lagi. Saya minta NGO silahkan bersihkan kalau melanggar," tambah Danny.
Danny pun meminta untuk kepada para tokoh yang ingin maju pada Pilkada Serentak 2024 mendatang untuk tidak memasang APK di pohon dengan cara di paku. Tetapi, kata dia, ada alternatiff lain dengan cara diikat saja ke pohon agar tidak merusak.
" Kalau di pohon, jangan di paku atau diklip, tapi pakai kawat lah. Sebenarnya teman-teman marah taruh di pohon, apalagi di paku," tutup Danny.
Diketahui, pemakuan pohon ini telah diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian ditindaklanjuti dalam Perwali No 28 Tahun 2023, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023 dan Perwali 71 tahun 2019, yang sama-sama melarang adanya pemasangan atribut kampanye pada pohon.
Selain itu, ditindaklanjuti melalui surat edaran Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar yang dikeluarkan per tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu. (Shasa/B)