MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Tim Tabur Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri Makassar meringkus buronan terduga tindak pidana.
Buronan pertama merupakan buruan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Provinsi Papua Barat, atas kasus tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Propinsi Papua Barat TA 2015-2017. Sementara buronan kedua oleh Kejati Kalimantan Timur, atas kasus tindak pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin usaha pengangkut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan buronan asal Kejari Manokwari itu diamankan di jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.
"Buronan diamankan Selasa lalu sekitar pukul 20.17 wita," ujar Soetarmi, Kamis (23/5/2024).
Adapun buronan yang diamankan merupakan seorang pria inisial W (64), tersangka kasus korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 sampai 2017.
Setelah mengamankan tersangka ditempat persembunyiannya, selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Kejari Manokwari untuk dilanjutkan proses penyidikannya dan dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Tersangka W telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Desember 2022," ungkapnya.
Sementara buronan kedua asal Kejati Kalimantan Timur diamankan di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Terduga pelaku tindak pidana Pengangkutan BBM Tanpa Ijin usaha pengangkut itu ditangkap, Rabu (22/5/2024) kemarin, sekitar pukul 09.50 wita.
"Buronan yang diamankan ini seorang perempuan inisial DA," sebutnya.
Soetarmi menuturkan, DA yang sudah berstatus terdakwa itu disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021, tentang Minyak dan Gas Bumi.
Perkara DA telah dinyatakan inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018 yang amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 juta.
"Dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar dia.
Soetarmi menjelaskan, sebelum terpidana DA diamankan pihak kejaksaan telah menyampaikan surat undangan untuk pelaksanaan eksekusi secara patut dengan tiga kali, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi.
"Maka Kejati Kalimantan Timur melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," kata Soetarmi.
Untuk terpidana DA, kata Soetarmi, sudah ditetapkan sebagai buronan Kejati Kalimantan Timur kurang lebih 5 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht.
Berdasarkan perintah Kajati Sulsel, Agus Salim, maka Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terpidana DA di tempat persembunyiannya. Buronan selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejati Kalimantan Timur untuk pelaksanaan eksekusi.
"Kajati Sulsel senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," imbuh dia.
Sementara itu, seorang DPO kasus tindak pidana penggelapan secara berlanjut berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Pelaku yang sudah berstatus terpidana itu bernama Hamsari Aswar. Berdasarkan penelusuran Rakyat Sulsel, Hamsari Aswar ternyata seorang musisi asal Kota Makassar yang lebih akrab disapa Riri Chester.
Hamsari tersandung kasus hukum usai dilaporkan oleh korbannya berinisial Herlina atas kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 48 juta rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengatakan Hamsari ditangkap di tempat persembunyian di Jalan Kubui Dg. Tutu, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar. Menurut dia, Hamsari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 718K/Pid/2023 tanggal 12 Juli 2023.
"Terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan perintah agar terpidana segera ditahan," kata Alamsyah.
Sebelum terpidana Hamsari ditangkap, kata Alamsyah, pihaknya sudah memanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, namun terpidana mengabaikan.
Selain itu, sebelumnya Tim Tabur Kejari Makassar juga sempat melakukan pencarian terhadap terpidana ke beberapa tempat, mulai di rumah tempat tinggalnya dan tempat lain yang diindikasi keberadaanya namun tidak ditemukan.
"Terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat domisili dan telah dilakukan upaya pencarian dan penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar," tutur dia.
Karena sudah berhasil ditangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke Lapas Kelas IA Makassar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tersebut. Alamsyah mengatakan, Tim Intelijen Kejari Makassar terus berupaya melakukan pencarian DPO Kejaksaan Negeri Makassar dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Tabur (Tangkap Buronan) sebagai wujud dukungan terhadap fungsi pemantauan dan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana. (isak pasa'buan/C)