TAKALAR, RAKYATSULSEL - Ketua Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (FORMASI-PH), Fahmi Sofian, menyayangkan sikap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panyangkalang yang hingga saat ini enggan menandatangani dokumen penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 tanpa alasan yang jelas. Desa Panyangkalang berada di Kecamatan Mangarabombang.
Menurut Fahmi, tindakan anggota BPD tersebut menghambat proses pembangunan di desa dan merugikan masyarakat Desa Panyangkalang secara keseluruhan.
"Di dalam dokumen APBDes tersebut terdapat banyak kepentingan pembangunan yang harus direalisasikan oleh pemerintah desa untuk mensejahterakan masyarakat melalui percepatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan," ujarnya, Kamis (30/5/2024).
Fahmi menambahkan bahwa anggota BPD seharusnya memahami posisi, kedudukan, tugas, dan fungsinya. Jika terdapat konflik pribadi dengan kepala desa atau dinamika politik lokal, anggota BPD seharusnya dapat menempatkannya secara proporsional dan tidak mencampurkannya ke dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa agar masyarakat tidak menjadi korban.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD memiliki beberapa fungsi dan tugas, termasuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, termasuk peraturan desa tentang penetapan APBDes, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
Fahmi mengamati dinamika pemerintahan yang terjadi di Desa Panyangkalang dan menilai bahwa anggota BPD Desa Panyangkalang telah gagal menjalankan fungsi dan tugasnya.