MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan perubahan signifikan dalam sistem penerimaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, gaji bulanan ASN Pemprov Sulsel ditransfer ke rekening mereka sekitar tanggal 3 hingga 5 setiap bulannya. Namun, dengan kebijakan baru ini, ASN dapat merasakan gaji mereka lebih cepat, yakni setiap tanggal 1, meskipun bertepatan dengan hari libur.
Contohnya pada 1 Juni 2024, yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, gaji ASN lingkup Pemprov Sulsel tetap cair dan masuk ke rekening masing-masing ASN, termasuk PPPK.
Perubahan ini diterapkan atas instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, yang menginginkan agar gaji ASN dibayar tepat pada tanggal 1 setiap bulannya, meskipun hari libur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Reza Faizal Saleh mengatakan, bahwa instruksi ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi para ASN dan tenaga non-ASN dalam bekerja.
"Selain gaji, TPP (Tunjangan Peningkatan Kinerja) juga akan dicairkan pada tanggal 5 setiap bulan. Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi para ASN di Sulsel. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja para ASN dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Kepala Sub Bagian Keuangan Bapenda Sulsel mengungkapkan bahwa arahan dan instruksi Pj Gubernur tersebut sangat positif dan bermanfaat bagi para ASN dan seluruh tenaga non-ASN.
"Instruksi ini sangat bermanfaat bagi ASN maupun tenaga non-ASN untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kami, semoga berdampak pada semangat dan kinerja aparatur yang lebih baik," tutupnya. (*)