KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan bahwa dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024, Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan kesatu. Dengan demikian, pasangan tersebut dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual (verfak) kesatu.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024, di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Kepulauan Selayar, Selasa (18/6/2024) malam.
"Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, rapat pleno KPU Kepulauan Selayar tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024, Abdul Rahman Masriat dengan Daeng Marowa, dengan jumlah total 11.462 dukungan, ditetapkan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu," ucap Andi Dewantara.
Andi Dewantara menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi awal KPU yang berjumlah 9.641 dukungan memenuhi syarat, ditambah hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu sebesar 1.821 dukungan yang memenuhi syarat. Total dukungan yang memenuhi syarat mencapai 11.462, melebihi batas minimal 10.118 dukungan yang ditetapkan KPU Kepulauan Selayar.
Jumlah dukungan ini akan diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11 kecamatan untuk dilakukan verifikasi faktual di wilayah kerja masing-masing PPS. "KPU Kepulauan Selayar melalui Operator Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) akan melakukan generate lembar kerja pada 19-20 Juni 2024. Penyerahan ke semua PPK akan dilakukan secara bersamaan pada 20 Juli 2024," terang Dewantara.