MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pada Senin, 24 Juni 2024, kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Aksi ini merupakan respons atas terbukanya kembali dan beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Kota Makassar.
Latar Belakang Aksi
W Super Club, milik pengacara kondang Hotman Paris, telah menuai banyak penolakan dari berbagai pihak sejak diresmikan pada 27 Mei 2024. Kehadirannya memicu kegaduhan di kalangan masyarakat Sulawesi Selatan. Polrestabes Makassar sempat menutup sementara THM ini beberapa hari setelah peresmian karena tidak mengantongi izin untuk beroperasi sebagai diskotik atau night club. Informasi ini dikonfirmasi oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui media online.
Pernyataan Ketua PC PMII Kota Makassar
Ma'ruf Pangewa, Ketua PC PMII Kota Makassar, mengecam aktivitas di W Super Club Makassar. Dalam pernyataannya, Ma'ruf mempertanyakan izin yang dimiliki oleh pihak manajemen W Super Club dan mendorong Pj. Gubernur Sulawesi Selatan untuk memberikan sanksi berat.
"Adanya informasi bahwa W Super Club Makassar belum mengantongi izin namun berani beroperasi adalah tindakan arogan. Kami mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera bersikap tegas, memberikan sanksi berat dengan menutup permanen W Super Club Makassar," tegas Ma'ruf.
Komitmen dan Tuntutan
Ma'ruf juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, dan masyarakat Sulawesi Selatan tetap menjaga komitmen menolak kehadiran W Super Club Makassar di Kawasan CPI.
"Sesuai komitmen awal, PMII Makassar menolak kehadiran W Super Club Makassar. Kami tidak main-main dengan komitmen ini dan akan segera kembali melakukan aksi penolakan selama Pemprov Sulawesi Selatan tidak bersikap tegas yaitu menutup permanen W Super Club Makassar," tutup Ma'ruf.
Tanggapan Pemerintah Provinsi
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Sulawesi Selatan dan Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Sulawesi Selatan menyambut baik massa aksi dan menerima seluruh aspirasi yang disuarakan. Beberapa poin tuntutan kader PMII Kota Makassar adalah sebagai berikut:
- Menolak W Super Club di Kota Makassar.
- Mendesak Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sanksi berat kepada pihak manajemen W Super Club Makassar, yaitu menutup secara permanen W Super Club di Kota Makassar.
- Mendesak Pemprov Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi dan menutup THM yang tidak sesuai prosedural hukum yang berlaku.
- Mengingatkan semua pihak yang menolak W Super Club Makassar untuk tetap komitmen dan mengawal perjuangan ini.
- Mengingatkan semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Makassar.