Rugikan Negara Miliaran, Kejari Makassar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SSCH 

  • Bagikan
Kajari Makassar, Andi Sundari saat menyampaikan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2021.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2021.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing Abdul Wahid Padang (APW), selaku Wakil Direktur Persero Komanditer CV. Inawah Pratama, dan Darmawangsa Daud (DD), selaku konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah peyidikan nomor: Print-02 /P.4.10/Fd.1/03/2024 dan Surat perintah peyidikan nomor: Print – 03 /P.4.10/Fd.1/06/2024.

"Tersangka keduanya atas nama AWP dan DD," kata Sundari saat mengekspos pengungkapan kasus ini di gedung Kejari Makassar, Kamis (4/7/2024) petang.

Sundari menjelaskan, dugaan korupsi pada kasus ini muncul berdasarkan hasil temuan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar (UNM). Dimana dalam pembangunan gedung SSCH tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton antara rencana anggaran biaya (RAB) dengan apa yang terlaksana di lapangan.

Termasuk, dari hasil uji laboratorium mutu beton, yang mana mutu beton terpasang pada bangun tersebut sangat jauh dari yang dipersyaratkan didalam kontrak yang ada.

"Berdasarkan temuan ahli kontruksi dari Universitas Negeri Makassar telah ditemukan adanya tidak kesesuaian klasifikasi (pembangunan). Mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan dalam kontrak," sebutnya.

  • Bagikan