MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Makassar bernama Titania (25) mempertanyakan proses sidang yang sedang dijalaninya. Saat ini, Titania berstatus terdakwa atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan iparnya.
Titania dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Namun, dalam kasus ini, Titania juga menjadi korban pengeroyokan dan telah melaporkan balik dua mantan iparnya atas dugaan pengeroyokan yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
IRT yang sempat viral usai dimasukkan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bersama putranya yang masih berusia lima tahun ini berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar segera memberikan kepastian hukum. Terlebih, selama kasusnya bergulir di pengadilan, sering kali terjadi penundaan tanpa alasan yang jelas.
"Harapan saya, majelis hakim tidak lagi menunda putusan yang saat ini sudah lima kali ditunda secara berturut-turut dengan alasan yang tidak jelas," ujar Titania saat ditemui wartawan, Selasa (9/7/2024) malam.
Selain meminta agar sidang kasusnya dipercepat, Titania juga berharap Majelis Hakim mempertimbangkan bukti visum dan konseling psikologi dalam menjatuhkan hukuman setimpal terhadap kedua mantan iparnya yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
"Saya berharap majelis hakim yang menangani kasus saya dapat melihat peristiwa yang saya alami dengan hati bersih dan mempertimbangkan bukti hasil visum dan konseling psikologi sebagai acuan dalam menentukan keputusan, sehingga bisa memberi putusan seadil-adilnya terhadap saya," ungkapnya.
Proses hukum yang dijalani Titania saat ini telah memasuki agenda sidang pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
"Agenda sidangnya itu hari Senin, 8 Juli 2024, untuk pembacaan replik oleh jaksa," sebut Titania.
Titania menilai proses sidangnya terlalu lama akibat banyaknya agenda penundaan. Terlebih, ia memiliki seorang anak yang membutuhkan bimbingan dan pendampingan.
"Kasus saya ini ada dua, saling lapor. Saya sebagai terdakwa dan saya sebagai korban. Posisi saya sebagai korban saat ini seharusnya sudah di tahap putusan, tapi hingga saat ini belum ada putusan dan sudah lima kali sidang tertunda," katanya.
Selain berharap proses sidangnya berjalan dengan lancar, Titania juga meminta agar JPU mempertimbangkan hak-haknya sebagai terdakwa yang juga korban dalam kasus ini. "Sampai hari ini tidak ada informasi terkait persidangan terhadap saya selaku korban," keluhnya.
Sementara itu, Humas PN Makassar, Sibali, saat dikonfirmasi menuturkan bahwa penundaan sidang dilakukan karena beberapa faktor, termasuk ketidaksiapan jaksa untuk hadir dalam sidang tersebut.
"Itu persoalan pidana ada beberapa faktor, entah jaksa yang menunda karena ketidakhadirannya. Ikuti saja, saya tidak bisa berkomentar tentang hakim. Itu kewenangannya. Saya tidak masuk ke kewenangan hakim, baik perdata maupun pidana," tutur Sibali.
"Yang menunda siapa? Tanya dulu. Ada beberapa variabel yang dapat mempengaruhi penundaan sidang, bukan semata-mata majelis hakimnya. Bisa saja jaksa belum siap atau bagaimana," tandasnya. (Isak/B)