BANTAENG, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kini terus mendapatkan apresiasi dan dukungan dalam penanganan korupsi dari berbagai kalangan. Berbagai penggiat anti korupsi mendukung kejaksaan dalam penanganan rasuah.
Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Bantaeng, Andi Sofyan mengungkapkan, pertama kalinya di Bantaeng tiga pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekwan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Saya mendukung Kejari Bantaeng yang melakukan penindakan baik ada laporan maupun tidak ada laporan, selama terbukti ada kerugian keuangan negara," kata dia, Selasa (30/7).
Dia menilai, tiga pimpinan DPRD Bantaeng tidak menempati rumah dinas sudah pasti menjadi kerugian keuangan negara. Korupsi ini musuh negara dan merupakan kejahatan luar biasa. Pimpinan periode 2017-2019 juga berpotensi kena jeratan hukum karena tidak menempati rumah dinas.
"Disinilah kelalaian eksekutif yang sebelumnya yang menutupi dan melegalkan bahwa rumah dinas tidak ditempati namun anggaran kesejahteraan yang diperuntukkan untuk fasilitas rumah dinas tetap dicairkan," kata dia.
Dia melihat, tindakan jaksa sudah tepat melakukan penindakan karena memenuhi syarat materil dan formil. Dasar inilah yang menjadi mutlak dalam melakukan penahanan. Bukan karena ada unsur politik atau apapun.
"Saya juga mendukung Kejari Bantaeng untuk tidak tebang pilih dalam memerangi korupsi termasuk melakukan penindakan pada pimpinan DPRD periode 2017-2019. Saya melihat jaksa yang hari ini betul-betul bertindak sebagai jaksa yang serius dalam penindakan korupsi. Makanya Kejari Bantaeng penghargaan dari Jaksa Agung," kata dia.