BONE, RAKYATSULSEL - Atensi Polres Bone terhadap kasus penyalahgunaan narkoba, patut diacungi jempol. Pasalnya, dalam 7 bulan ini, Satnarkoba Polres Bone berhasil mengamankan 193 orang penyalahgunaan narkoba dalam 118 kasus dengan barang bukti narkoba sekira 481,51 gram.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah saat melakukan konfrensi pers di aula Polres Bone, Jalan Yos Sudarso, Rabu (31/7/2024).
"Selama 7 bulan itu 118 kasus dengan tersangka sebanyak 193 orang yang diamankan ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya (2023) 59 kasus dengan tersangka 79 orang," ujar AKBP Erwin Syah.
"Dengan barang bukti sebanyak itu berarti kita telah menyelamatkan sebanyak 2.408 jiwa. Karena asumsinya itu 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang," jelasnya.
Lanjutnya, dari 193 orang yang diamankan, 6 orang diantaranya merupakan anak dibawah umur.
"6 anak di bawah umur yakni 4 laki-laki dan 2 perempuan. Sementara untuk orang dewasa itu, perempuan sebanyak 10 orang dan laki-laki 187 orang," ujarnya.
Ia mengungkap status dari anak dibawah umur merupakan kurir dan pengguna. Untuk kasus anak dibawah umur dilakukan hukum diversi.
"Mereka (anak dibawah umur) menjalani proses hukum diversi/musyawarah, yang mana kita undang orangtua, pendamping, penyidik, pihak lapas, diundang untuk hadir diversi dan hasilnya itu dikembalikan kepada orangtuanya dengan catatan tetap dilalukan pengawasan," jelas AKBP Erwin Syah.
"Kemudian apabila dikemudian hari kembali ditemukan menggunakan narkoba maka akan di proses hukum," tambahnya.
Selain itu, ia mengungkapkan kegiatan pres release merupakan bentuk transparansi Polri terkait dengan penanganan kasus di Kabupaten Bone.
"Ini bentuk keterbukaan Polres Bone dan transparansi terhadap penanganan yang dilakukan pihak kepolisian," pungkasnya. (Enal/A)