TAKALAR, RAKYATSULSEL - Setelah Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan dan menahan Nurdin Tola, mantan Kepala SD Bilaccaddi yang kini menjabat Kepala SD Pasuleang 2, pada Kamis (01/08/2024), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Takalar, Darwis, menyatakan akan segera mencari pengganti.
Darwis menyikapi penahanan ini dengan mencari guru yang memenuhi syarat sesuai Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru menjadi Kepala Sekolah.
"Saat ini kami sedang mencari guru yang memenuhi syarat sesuai Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru menjadi Kepala Sekolah," kata Darwis, Jumat (02/08/2024).
Darwis menyatakan keprihatinannya atas penahanan Nurdin Tola dan berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala sekolah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana BOS, serta mematuhi petunjuk teknis (Juknis BOS).
Diketahui, Nurdin Tola diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 saat menjabat sebagai Kepala SD Bilacaddi. Akibat penyalahgunaan tersebut, negara diduga dirugikan sekitar Rp 200 juta. (Tiro)