MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Program nasional yakni penanganan stunting di tiga kecamatan di Kota Makassar diduga salah sasaran. Atas dasar itulah tim penyelidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan, turun tangan melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Kacabjari Makassar di Pelabuhan, Ady Hariadi Annas mengatakan, tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Sangkarrang dan Kecamatan Wajo. Dimana, dari tiga kecamatan tersebut, terdapat 20 kelurahan yang disinyalir salah sasaran penanganan stunting.
"Ada 20 kelurahan itu, dari tiga kecamatan. Yaitu kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Sangkarrang dan Kecamatan Wajo," kata Ady Hariadi saat diwawancara wartawan.
Dari 20 kelurahan tersebut tersebar di tiga kecamatan, masih-masing sembilan dari Kecamatan Ujung Tanah, sembilan dari Kecamatan Wajo, dan tiga kelurahan dari Kecamatan Sangkarrang.
Ady Hariadi mengungkapkan, anggara penanganan stunting atau penanganan permasalahan gizi anak tersebut di tiap kecamatan sebesar Rp 50 juta pertahun.
"Tapi ada satu kelurahan yang tidak melaksanakan," ucap mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros ini.
Sejauh ini, kata Ady Hariadi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 30 orang saksi. Puluhan saksi itu, diantaranya ada kelompok masyarakat yang mengatasnamakan FKKM sebagai fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan, kemudian ada juga dari masyarakat sendiri.
"Indikasinya (tidak tepat sasaran) memang kuat, karena ada beberapa fakta temuan tim yang tidak sesuai. Pertama adalah sasaran. Dimana kegiatan itu ditujukan kepada ibu hamil, calon pengantin dan bayi. Tapi faktanya, sasarannya malah dilaksanakan diatas umur 50 an. Usia non produktif," bebernya.
Selain melakukan pemeriksaan, juga dilakukan visioner. Yaitu melakukan pertanyaan-pertanyaan ringan kepada masyarakat dikarenakan ini ada kaitan langsung dengan masyarakat.
"Kalau memang kita anggap nanti ada yang tidak benar, tidak sesuai dengan ketentuan, tentunya akan ditindaklanjuti. Kami serius akan hal itu," sebutnya.
Lebih jauh disampaikan Ady Hariadi, pihaknya juga sudah mendapatkan banyak dokumen dari seluruh kemungkinan yang dibutuhkan. Hanya saja, kata dia belum melakukan penyitaan, karena statusnya masih penyelidikan.
"Terkait seluruh pihak-pihak yang terlibat, kita masih kejar alat buktinya. Tentunya kami profesional dan serius. Apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, kami akan naikkan penyidikan, " jelasnya.
Apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, kata Hariadi, maka pihaknya akan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
"Saat ini kami bersama tim akan mengadakan rapat. Bilamana hasil penyelidikan ditemukan suatu peristiwa dan bukti permulaan yang cukup, tentu akan dinaikkan kepenyidikan," pungkasnya. (Isak/B)