MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat usungan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berdampak pada Pilgub Sulsel 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah membatalkan pengesahan RUU Pilkada setelah rapat paripurna DPR untuk pengesahan revisi undang-undang tersebut ditunda pada Kamis (22/08) kemarin, karena jumlah anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi batas minimum atau kuorum.
Politisi Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. Dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024, putusan dari MK akan diterapkan.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini mengubah peta politik di berbagai daerah. Hal ini membuat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi (ASS-Fatma) merasa was-was dan bahkan memunculkan kepanikan.
Putusan MK tersebut secara mengejutkan memiliki dampak serius bagi pemetaan koalisi politik yang sedang dipersiapkan oleh partai politik dan calon gubernur di Sulsel.
Juru bicara cagub-cawagub Sulsel yang dikenal dengan tagline "Andalan Hati," Muhammad Ramli Rahim (MRR), mengakui bahwa ASS-Fatma sedang mempertimbangkan kembali apakah akan melakukan deklarasi besar-besaran atau tidak.
"Soal deklarasi paslon Andalan Hati (ASS-Fatma), pembicaraan masih datar-datar saja, dinda, (belum ada jadwal) rencana deklarasi," jelas MRR, Jumat (23/8/2024).