Pelaku Penyerangan di Toko Kelontong Makassar Ditangkap Jatanras, Begini Motifnya

  • Bagikan
Potongan Video Penyerangan Toko Kelontong di Makassar. (Isak/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satreskrim Polrestabes Makassar melalui Unit Jatanras berhasil menangkap seorang pria pelaku penyerangan di salah satu toko kelontong di Jalan Andi Mangerangi, Kecamatan Tamalate, beberapa waktu lalu. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV toko hingga viral di media sosial (medsos).

Dalam rekaman video tersebut, terlihat seorang pria bersenjata tajam jenis parang sedang mengamuk dan mengobrak abrik toko kelontong, sambil mengancam pemiliknya.

Pelaku mengancam pemilik toko yang bersembunyi ketakutan dengan mengacungkan parang yang ia bawa. Juga menebas beberapa jualan yang terpajang di toko tersebut hingga berhamburan.

Pasca viralnya kejadian tersebut, petugas Unit Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi hingga menangkap pelaku bernama Herman (36), di Jalan Kumala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Katim Jatanras Polrestabes Makassar, Aiptu Muhammad Kemal saat dikonfirmasi mengenai penangkapan pelaku membenarkan. Dia menjelaskan dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya secara tiba-tiba karena meminta korban untuk menutup usahanya.

Namun karena korban menolak, pelaku pun naik pitam dan mengambil parang untuk melakukan aksinya.

"Kami sudah amankan Herman melakukan pengrusakan di sebuah kios. Barang bukti yang diamankan sebuah parang yang digunakan untuk merusak warung," kata Kemal saat dikonfirmasi, Minggu (25/8/2024).

Selain membekuk pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku melakukan pengancaman dan mengobrak abrik toko kelontong korban.

Adapun pelaku beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar guna pemeriksaan lanjutan.

"Setelah melakukan pengrusakan, Herman lari menyembunyikan diri. Setelah kami melakukan penyelidikan, kami tahu posisi Herman. Tim melakukan penangkapan dan kami serahkan ke kantor untuk proses tindak lanjut," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan