Polres Pinrang Ungkap Peredaran Narkoba 

  • Bagikan
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono saat jumpa pers di Rumah Makan Sari Laut Bang Haji, Jl. Ir .H. Juanda Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Selasa (11/3/2025)

PINRANG, RAKYATSULSEL - Polres Pinrang berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 3,7Kg

Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono menyampaikan bahwa, pada hari Rabu 26 Februari 2025 lalu, Tim Satres narkoba Polres Pinrang berhasil mengungkap tindak pidana kasus penyalahgunaan narkoba.

“Personel Satres Narkoba Polres Pinrang mengamankan 1 orang pelaku di wilayah Aressie, kecamatan Tiroang atau tepatnya di perbatasan Sidrap-Pinrang,” ujar Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono saat jumpa pers  di Rumah Makan Sari Laut Bang Haji, Jl. Ir H. Juanda Maccorawalie  Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Selasa (11/3/2025)

Dirinya menambahkan pada saat penangkapan, personel mendapati Pelaku AP (26) yang merupakan warga Parepare membawa empat bingkisan menggunakan merek durian, berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 metafitamin atau Shabu-shabu

“Pelaku membawa barang tersebut dari Parepare dan rencananya akan di antar ke Sidrap. Namun naas bagi AP belum sampai di Sidrap personel satres narkoba sudah terlebih dahulu mengamankan pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan  Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 dan udang -undang No 35. "Dengan ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," terangnya.

AKBP Andiko Wicaksono menyampaikan bahwa apa yang dilakukan ini adalah bentuk komitmen dari Jajaran Kapolres Pinrang dalam penegakan hukum adanya peredaran Narkotika di wilayah hukum Pinrang. (Amran)

  • Bagikan